Pindah Ibu Kota, Pemerintah Anggarkan Rp 30,6 Triliun dari APBN

Anggaran Rp 30,6 triliun tersebut nantinya berasal dari utilisasi aset. Aset yang dimaksud adalah gedung-gedung perkantoran yang ada di Jakarta.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 16 Mei 2019, 14:00 WIB
Ibu kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memindahkan ibu kota negara dari Jakarta. Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur menjadi dua lokasi kuat yang bakal menjadi tujuan ibu kota baru. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melakukan survey langsung.

Mengenai pemindahan ibu kota ini, setidaknya membutuhkan anggaran Rp 466 triliun untuk pembangunan wilayah sekitar 40 ribu hektar (Ha). Sementara kawasan pemerintahannya sendiri butuh sekitar 2.500 ha.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan anggaran pembangunan ibu kota baru tersebut mayoritas berasal dari swasta.

"Kalau untuk APBN kita hanya akan anggarkan Rp 30,6 triliun dan itupun tidak satu tahun, melainkan dalam lima tahun. Jadi per tahunnya di APBN sekitar Rp 6 triliun," kata Bambang di kantornya, Kamis (16/5/2019).

Meski berasal dari APBN, Bambang memastikan tidak akan mengganggu anggaran-anggaran prioritas seperti untuk pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Anggaran Rp 30,6 triliun tersebut nantinya berasal dari utilisasi aset. Aset yang dimaksud adalah gedung-gedung perkantoran yang ada di Jakarta.

"Karena kita akan daya gunakan aset manajemen. Maka pemasukan dari aset itu menjadi PNBP dan itu bagian dari APBN dan itu yang akan digunakan untuk membangun ibu kota baru. Jadi tidak ganggu prioritas lain," tegasnya.

Mengenai pembiayaan dari swasta, Bambang memaparkan banyak peluang yang bisa dimanfaatkan, mulai dari sitem KPBU hingga investasi langsung oleh perusahaan swasta.


Pindahkan Ibu Kota, Jokowi Harus Revisi 9 Undang-Undang

Arus lalulintas di kawasan Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, tampak lengang, Kamis (19/2/2015). Perayaan Tahun Baru Imlek membuat sejumlah ruas jalan ibukota yang biasanya macet dan padat kendaraan kini tampak sepi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menyebut, ada 9 beleid yang perlu diubah oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi apabila ingin memindahkan Ibu Kota negara.

Menurut Akmal, proses perubahan Undang-undang itu mengikuti langkah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Kami mencatat kurang lebih ada 9 UU yang akan kita ubah, revisi, dan sebagainya. Tapi itu mengikuti nanti kajian teknis yang akan dilakukan Bappenas," kata dia dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 14 Mei 2019.

Akmal mengatakan, 9 undang-undang tersebut adalah UU Nomor 29 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta, UU tentang Pemda, UU tentang Pilkada, UU tentang Pengadaan Tanah untuk Ibu Kota, UU tentang Pengadaan Tanah untuk Kawasan Strategis, dan UU Tata Ruang. Lalu UU yang akan jadi sendiri Ibu Kota itu sendiri, dan UU tentang lingkungan.

Selain Itu, Akmal memihat calon Ibu Kota memiliki dua opsi, yakni administratif dan otonom. Namun menurut dia, ibu kota baru lebih cocok dijadikan daerah administratif.

"Kalau daerah otonom kan masih ada aktivitas politik, dan sebagainya. (Karena) ada DPRD juga," kata dia.

Terakhir, Akmal berpandangan Jakarta sebagai Ibu Kota saat ini memang laik dipindahkan. "Pindah ibu kota ini amanah sejak dulu (masa Presiden Sukarno). Tapi waktu itu ada Asean Games. Di Jawa juga sudah padat, 57 persen penduduk Indonesia di Jawa semua jadi itu aspek pertimbangan ibu kota," kata Akmal.


Masuk RPJMN 2020-2024

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, rencana pemindahan ibu kota masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dengan masuknya pemindahan ibu kota dalam RPJMN, pembangunan ibu kota baru akan ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

"Yang pasti ibu kota baru ini sudah masuk RPJMN 2020-2045, pelaksanaannya kapan akan disesuaikan dengan RKP," terangnya di Jakarta, Kamis 9 Mei 2019.

Rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta telah direncanakan sejak lama oleh pemerintah. Adapun rencana pemindahan ibu kota ini baru bisa dilakukan dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan.

"Nanti ketika sudah jelas kapan pelaksanaannya, akan kita lakukan penyesuaian untuk masuk RKP pada tahun bersangkutan tapi sudah masuk RPJMN 5 tahun kedepan," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Bappenas mengungkapkan estimasi biaya yang dikeluarkan untuk pemindahan ibu kota negara yakni Rp 466 triliun.

Tonton Video Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya