KPU Sebut Sudah Lakukan Perintah Bawaslu Perbaiki Prosedur Input Situng

Putusan Bawaslu, lanjut Pram, sesuai dengan fungsi Situng yakni sebagai informasi bukan sebagai penetapan sah hasil pemilu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Mei 2019, 14:09 WIB
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Liputan6.com/Yunizafira)

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu menyatakan KPU telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, KPU sudah melakukan perintah Bawaslu untuk memperbaiki prosedur input data Situng.

Perbaikan yang dimaksud Pramono adalah koreksi begitu ada kesalahan input yang disebabkan kesalahan manusia.

"Perintah Bawaslu agar KPU melakukan perbaikan prosedur dan tata cara Situng juga sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk melakukan koreksi jika ada laporan atau temuan salah input. Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka kami perbaiki," kata Pram dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2019).

Putusan Bawaslu, lanjut Pram, sesuai dengan fungsi Situng yakni sebagai informasi bukan sebagai penetapan sah hasil pemilu.

"Bawaslu sebenarnya menegaskan bahwa proses penetapan hasil-hasil pemilu bukanlah melalui Situng, karena pemilu kita masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Apresiasi untuk Bawaslu

KPU menurut Pram, mengapresiasi perintah dan koreksi Bawaslu atas Situng.

"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik, sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," katanya.

"Dalam hal ini kami memandang bahwa Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng sebagai media informasi yang bagi publik, bukan hanya Paslon, untuk mengetahui hasil pemilu dari seluruh wilayah Indonesia," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya