Tolak Bawa Sengketa Pilpres ke MK, TKN: Kubu Prabowo Tak Taat Konstitusi

Arsul Sani menilai kubu Prabowo-Sandiaga tidak taat pada konstitusi jika tak membawa sengketa Pilpres 2019 ke MK

oleh Fachrur RozieLiputan6.com diperbarui 16 Mei 2019, 18:02 WIB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani (Merdeka.com/ Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menilai kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno tidak taat pada konstitusi. Hal ini dia katakan terkait rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang tak ingin membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kalau enggak mau ke MK itu namanya tidak taat konstitusi, tidak taat hukum," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Menurut Arsul, seharusnya kubu Prabowo-Sandi membawa kasus pelanggaran Pemilu ke MK. Sebab, hal tersebut adalah kesepakatan yang dibuat pada saat merevisi Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Soal MK itu sudah kami setujui bersama. Kalau sekarang seperti yang Pak Fadli Zon sampaikan sia-sia, enggak ada gunanya, pertanyaannya kenapa dulu sepakat ke MK, kenapa dulu waktu pembahasan RUU Pemilu nanti kalau ada sengketa kita serahkan kepada kedaulatan rakyat," ungkapnya.

Menurut Politikus PPP ini, pernyataan soal membawa sengketa Pemilu ke MK adalah upaya yang sia-sia bisa dianggap mendelegitimasi lembaga negara. Serta menjatuhkan lembaga negara.

"Itu kan namanya mendelegitimasi dan men-downgrade sebuah lembaga negara," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pengalaman yang Lalu

Fadli Zon saat diskusi "DPR Lari Kencang Capai Target Legislasi, Pemerintah: 'Slow laa', Ada Apa?", Jakarta, Kamis (31/3). Fadli mengungkapkan, dalam prolegnas prioritas 2016, terdapat belasan RUU yang diusulkan pemerintah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi untuk menangani masalah kecurangan Pemilu. Sebab, dia menilai sia-sia saja membawa perkara ke MK.

"Tetapi jalur MK itu adalah jalur yang dianggap oleh teman-teman itu dianggap jalur yang sia-sia. Pengalaman dari yang lalu. Jadi prosedur yang begitu panjang tidak ada satu bukti pun yang dibuka, padahal waktu itu sudah diperiksa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Mei 2019.

 

Sumber : Merdeka.com

Reporter : Sania Mashabi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya