Kubu Jokowi: Putusan Bawaslu Soal Situng KPU Tak Batalkan Hasil

Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Mei 2019, 18:14 WIB
Mobil melintasi layar hitung mundur Pemilu 2019 yang terpampang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2). Layar dipasang untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam Pemilu 2019. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemlihian Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Keputusan itu diambil berdasarkan laporan dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Atas putusan Bawaslu tersebut, Seknas Jokowi menyatakan menghormati putusan itu namun perlu ditegaskan bahwa putusan Bawaslu tersebut tidak serta merta membatalkan hasil penghitungan suara KPU yang sudah dihasilkan.

"Artinya hasil penghitungan KPU yang sudah mencapai 84% tetap sah," ucap Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi dalam keterangannya, Kamis (16/5/2019).

Menurut dia, Situng KPU bukan patokan utama penghitungan KPU. Yang jadi patokan adalah penghitungan manual yang dilakukan KPU secara berjenjang mulai dari TPS, hingga pleno KPU-RI. Situng KPU itu hanya sebagai alat pembanding sebagai wujud prinsip transparansi KPU kepada publik.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ibarat Rendang

"Putusan Bawaslu itu ibarat kita membuat rendang, sepanjang bumbunya sama dan dagingnya daging sapi apapun cara masaknya, hasilnya tetap rendang daging sapi. Kecuali Tim BPN bisa membuktikan bahwa dagingnya daging celeng, maka rendang daging sapi itu akan terbantahkan," ungkap Dedy.

Menurut dia, dalam pandangan Seknas Jokowi, putusan Bawaslu itu tidak ada pengaruhnya terhadap hasil perhitungan suara KPU yang sudah masuk sebesar 84%.

"Karena itu, Seknas Jokowi tetap mendukung KPU untuk menyelesaikan penghitungan suara hasil pemilu 17 April 2019, serta meminta kepada Tim BPN Prabowo-Sandi membuktikan kecurangan yang selama ini dituduhkan dengan data yang sah secara hukum," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya