FOTO: Dirjen Perhubungan Udara Umumkan Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Pemerintah telah memutuskan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12 sampai 16 persen.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 16 Mei 2019, 16:15 WIB
Tarif Tiket Pesawat Turun Mulai 18 Mei 2019
Pemerintah telah memutuskan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12 sampai 16 persen.
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Pemerintah telah memutuskan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12 sampai 16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan harga tiket pesawat rute domestiknya paling lambat pada 18 Mei 2019 pukul 00.01 WIB. (Liputan6.com/FaizalFanani)
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat dilakukan pemerintah terhadap penerbangan rute domestik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Maskapai penerbangan nasional yang tidak menurunkan harga tiket pesawat rute domestiknya akan dikenai sanksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti (kanan) memberi keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Penurunan TBA tiket pesawat rute domestik dinilai cukup relevan mengingat beberapa komponen harga tiket mengalami efisiensi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti (dua kanan) memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Keputusan Menteri Perhubungan menurunkan TBA rute domestik akan dievaluasi setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya