Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Pemerintah telah memutuskan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12 sampai 16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan harga tiket pesawat rute domestiknya paling lambat pada 18 Mei 2019 pukul 00.01 WIB. (Liputan6.com/FaizalFanani)
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat dilakukan pemerintah terhadap penerbangan rute domestik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Maskapai penerbangan nasional yang tidak menurunkan harga tiket pesawat rute domestiknya akan dikenai sanksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti (kanan) memberi keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Penurunan TBA tiket pesawat rute domestik dinilai cukup relevan mengingat beberapa komponen harga tiket mengalami efisiensi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti (dua kanan) memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Keputusan Menteri Perhubungan menurunkan TBA rute domestik akan dievaluasi setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)