Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengapresiasi langkah tegas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah soal pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Menurut keputusan Bawaslu, KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.
"Hari ini alhamdulilah Bawaslu sudah memutus bahwa KPU bersalah soal situng mau pun quick count ya," kata Jubir BPN, Andre Rosiade saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/5/2019).
Advertisement
Karenanya, langkah BPN bersama Prabowo-Sandi untuk menolak hasil rekapitulasi Pemilu akan dilanjutkan lewat dua hal. Pertama terkait pemilihan presiden, BPN akan membuktikan ke Bawaslu adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan kubu 01.
"Dengan dugaan TSM, 01 bisa didiskualifikasi," yakin Andre.
Kemudian langkah kedua, BPN akan melapor hasil Pileg lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti pada daerah pemilihan Jakarta III, Madura, NTT.
Lewat langkah ini, Andre menegaskan BPN Prabowo-Sandi menempuh cara yang taat hukum. Bukan makar dan segala tuduhan inkonstitusi lainnya.
"Langkah kami konstitusional bukan makar, jadi jangan asbun (asal bunyi) ya," Andre menandasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Keputusan Bawaslu
Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.
Putusan itu terkait laporan pelanggaran administrasi quick count atau hitung cepat. KPU diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara pelaporan lembaga yang melalukan penghitungan cepat Pemilu 2019.
"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ujar Ketua Majelis, Abhan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2019).
Pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu, nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, Anggota Majelis, Rahmat Bagdja menyebut KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.
Selain itu, ia menyatakan KPU juga tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.
"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.
Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa 14 Mei 2019.
Advertisement