Liputan6.com, Jakarta Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) itu ditanya perihal ucapan Eggi Sudjana tentang people power.
"Soal saya sebagai saksi untuk Eggi Sudjana yang omongannya 17 April yang people power," ujar Kivlan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2019).
Advertisement
Kivlan mengklaim tak tahu pernyataan Eggi Sudjana lantaran tak berada di lokasi saat caleg PAN tersebut menyerukan ucapkan itu.
"Saya bilang saya tidak hadir di situ, saya tidak bisa menerangkan dong, karena tidak hadir di situ jadi bagaimana tanggapan terhadap Eggi melakukan people power," kata Kivlan.
Dengan tak berada di lokasi, Kivlan tak dapat memberikan pendapat apapun mengenai ucapan Eggi itu.
"Itu saja, apa pendapat saya, saya tidak bisa berikan pendapat, saya tidak bisa berikan komentar, saya jawab gitu saja," kata dia.
Pemeriksaan terhadap Kivlan masih akan dilanjutkan pada hari ini. Dirinya diberikan waktu untuk berbuka puasa dan salat.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar, kemarin.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi Sudjana merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Penahanan Eggi Sudjana
Polisi menahan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar yang membelitnya. Pengacara itu tetap ditahan selama 20 hari sejak Selasa 14 Mei meski menolak menandatangani surat perintah penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penahanan tersebut. Dia menegaskan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 itu sesuai prosedur.
"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilakan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).
Argo mengatakan, Eggi mulai menghuni sel di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB. Dia tetap dijebloskan ke tahanan meski menolak.
"Tersangka tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan," pungkasnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan gelar perkara.
Eggi dipersangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana.
Reporter: Ronald
Advertisement