Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono yang menyerukan untuk memboikot membayar pajak.
Menurut dia, ketentuan dalam membayar pajak sendiri sudah duatur dalam Undang-Undang Perpajakan, sehingga mewajibkan seluruh masyarakat dalam membayar pajak.
"Masalah perpajakan kan sudah diatur oleh undang-undang, jadi kalau kita mau menjaga negara ini bersama, ya kita harus menjalankan kewajiban. Boleh meminta haknya tetapi juga kewajiban harus dilakukan," kata Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/5).
Bendahara Negara ini menjelaskan membayar pajak adalah bagian dari menjaga kebersamaan dalam penyelenggaraan negara di dalam pemerintahan. Di samping ity juga merupakan bagian untuk menunjang penyelenggaraan negara dari sisi perekonomian termasuk dari sisi seluruh jasa pemasyarakatan.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa nantinya pembayaran pajak yang diterima oleh negara dipakai untuk banyak pihak. Mulai dari digunakan untuk membangun jalan, sekolah hingga rumah sakit. Dari pajak, pemerintah juga bisa ikut menyediakan layanan sarana dan prasarana dari air hingga listrik.
"Seluruh aparat termasuk DPR, partai politik pun juga dapat dari APBN jangan lupa. Karena mereka mendapat per kepala, jadi kalau ngga mau bayar pajak ya masak negaranya ngga jalan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengaku tidak khawatir atas seruan atau ajakan untuk tidak menbayar pajak bakal banyak dipenuhi masyarakat. Sebab dia melihat tidak banyak pula politisi yang mendukung ajakan tersebut.
"Kalau saya lihat di antara teman-teman politisi sendiri juga sudah pada berkomentar. Jadi saya tetap berharap bahwa masih banyak yang memiliki cara pendekatan ke negarawanan yang baik," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya Arief Poyuono menyatakan seruan boikot pajak itu sebagai bentuk pelaksanaan hak masyarakat karena mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019. Arif mengajak seluruh pendukung kubu pasangan calon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk memboikot membayar pajak.
“Tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate,” ujar Arief seperti dikutip dari siaran pers yang diterima.
Ajakan disampaikan Arief khusus kepada masyarakat yang memilih Prabowo dan Sandiaga dalam pemilu sebelumnya. “Jika terus dipaksakan hasil pilpres 2019 untuk membentuk pemerintahan baru, maka masyarakat tidak perlu lagi mengakui pemerintahan yang dihasilkan Pilpres 2019,” katanya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Neraca Dagang April Defisit USD 2,5 Miliar, Ini Respons Sri Mulyani
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada April 2019 defisit sebesar USD 2,50 miliar.
Defisit tersebut disebabkan oleh defisit sektor migas dan non migas masing-masing sebesar USD 1,49 miliar dan USD 1,01 miliar.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, apabila melihat dari komposisinya tentu ini menjadi kondisi yang perlu diperhatikan. Sebab, menurut dia, impor maupun ekspor Indonesia sama-sama menurun.
"Walaupun impor kontraksi, tetapi ekspor juga kontraksi lebih dalam. Jadi ini faktor dari ekspor yang sebetulnya mengalami pelemahan yang juga kita mesti waspada," kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Sri Mulyani mengatakan, dari sisi impor, untuk bahan baku dan barang modal juga perlu diantisipasi terhadap pelaku industri yang menggunakan kompenen tersebut. Sebab ini akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
"Sebetulnya signal ini menggambarkan bahwa ekonomi dunia memang mengalami situasi yang tidak mudah. Dan Indonesia kalau ingin tetap menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen berarti dari sisi komposisi pertumbuhannya itu terutama yang untuk industri manufaktur itu akan mengalami tekanan yang cukup dalam," ujar dia.
Di samping itu, Bendahara Negara Ini juga tengah mendalami penyebab defisitnya neraca perdagangan pada April 2019.
Terutama melihat apakah ada volume impor yang melambat terutama pada kuartal I yang kemudian baru direalisasikan pada April.
"Mungkin mereka melakukan kalkulasi nanti sesudah Lebaran akan ada libur yang panjang lagi jadi semuanya ditumpukkan di bulan April. Jadi Januari-Maret slowdown sekarang di stok tinggikan karena nanti antisipasi. Tetapi saya akan lihat setiap komposisinya," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, defisit pada April tersebut merupakan terbesar sejak Juli 2013. Menurut catatan BPS, defisit yang hampir sama pernah terjadi pada Juli 2013 sebesar USD 2,33 miliar.
"Menurut data kami, yang sekarang ada, itu terbesar di Juli 2013 sekitar USD 2,33 miliar. Lalu April ini, sebesar USD 2,50 miliar," ujar Suhariyanto di Kantornya.
Advertisement
THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam PMK ini disebutkan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Hari Raya.
Penghasilan sebagaimana diberikan:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan meliputi menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif,” bunyi Pasal 3 ayat (11) PMK ini, dikutip dari laman Setkab, Minggu (12/5/2019).
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK ini.