FOTO: Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim Merry Purba Menangis

Merry divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta.

oleh Johan Fatzry diperbarui 16 Mei 2019, 21:10 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim Merry Purba Menangis
Merry divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta.
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba dipeluk kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Merry divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithrian
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Sebelumnya, Merry didakwa menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Merry divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Sebelumnya, Merry didakwa menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Merry divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Sebelumnya, Merry didakwa menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba (ketiga kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Merry divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba dipeluk kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Merry divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithrian

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya