Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian resmi menahan Ina Yuniarti alias IY, tersangka perekam dan penyebar video ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Informasi ini dibenarkan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
"Iya, benar ditahan," kata Jerry saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5/2019) malam.
Advertisement
IY nantinya akan mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan
"IY ditahan selama 20 hari ke depan," kata Jerry.
Sebelumnya, dua orang perempuan Ina Yuniarti alias IY dan Rosiana diamankan jajaran Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus pengancaman terhadap Presiden Jokowi. Dari penangkapan itu, penyidik telah menetapkan IY sebagai tersangka.
"Yang Ina udah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu 15 Mei 2019.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Ditangkap di Bekasi
Ina diamankan di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, RT 02 RW 02, Bekasi, Jawa Barat. Saat ditangkap, Ina mengakui perbuatannya dan polisi pun turut mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan satu buah Kartu Tanda Pengenal (KTP), satu buah handphone jenis Iphone 5s, satu buah masker hitam, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu buah kerudung biru tua, satu buah baju putih, dan satu buah tas warna kuning," ucap Argo.
Atas perbuatannya, Ina dijerat Pasal berlapis. "Pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," pungkas Argo.
Advertisement