PRT Indonesia Dipenjara Gara-gara Mengaku Diperkosa Majikan

Warga negara Indonesia ini dijatuhi hukuman penjara gara-gara pengakuan bohongnya soal diperkosa sang majikan di Singapura.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 17 Mei 2019, 08:11 WIB
Ilustrasi penjara (iStock)

Liputan6.com, Singapura City- Berawal dari kasus perselingkuhan berujung klaim perkosaan, seorang asisten rumah tangga asal Indonesia dipenjara di Singapura. Pengakuan bohongnya soal pemerkosaan yang dilakukan suami majikan --padahal berselingkuh dan berhubungan seks konsensual dua kali, telah membawa wanita itu ke balik jeruji besi.

Laporan Straits Times yang dikutip Jumat (17/5/2019) menyebutkan bahwa dalam sidang di pengadilan Sumaini disebutkan telah membuat tuduhan palsu terhadap suami sang majikan di Singapura. Hal itu dilakukannya dengan harapan bisa membantunya kembali ke Indonesia - sesuatu yang tidak dibolehkan oleh istri majikannya.

Warga negara Indonesia (WNI) berusia 29 tahun itu dijatuhi hukuman penjara 14 hari pada Rabu (15 Mei), setelah mengakui bahwa ia telah memberikan informasi palsu kepada seorang petugas polisi yang terikat pada Cabang Kejahatan Seksual Serius dari Departemen Investigasi Kriminal.

Wakil Jaksa Penuntut Umum (Deputy Public Prosecutor/DPP) Gregory Gan mengatakan semua itu bermula dari istri pria itu yang melapor polisi pada 7 Februari, dengan tuduhan bahwa Sumaini telah "dilecehkan secara seksual".

Wanita itu menemani Sumaini ke Police Cantonment Complex untuk diinvestigasi lebih lanjut. Pekerja asal Indonesia itu kemudian mengatakan kepada seorang polisi Singapura sekitar pukul 18.00 sore bahwa suami majikannya telah memperkosanya pada 15 Januari.

Atas dasar laporan tersebut, petugas menangkap pria itu sekitar 45 menit kemudian lalu dijebloskan ke penjara di kompleks itu.


Terbongkar Via Pesan Facebook

Ilustrasi Facebook (iStockPhoto)

Wakil Jaksa Penuntut Umum Gan mengatakan bahwa setelah merekam pernyataan Sumaini, polisi berinisiatif memeriksa ponselnya. Lalu terbongkarlah kebohongan pekerja asal Indonesia tersebut, dari pesan di Facebook Messenger antara wanita itu dan suami majikannya.

Pesan-pesan itu termasuk salah satu yang berisi ungkapan rindu Sumaini kepada pria tersebut, mengisaratkan bahwa mereka sedang menjalin hubungan.

Polisi kemudian mengkonfrontasi klaim Sumaini dengan pesan-pesan tersebut. Akhirnya dia ditahan sekitar pukul 22.00 malam waktu setempat. Sementara pria itu dibebaskan sekitar satu jam kemudian.

Gan mengatakan kepada Hakim Distrik Luke Tan: "Terdakwa mengakui bahwa dia memutuskan untuk mengatakan yang sebenarnya setelah dihadapkan dengan pesan Facebook.

"Dia mengaku berbohong atas tuduhan pemerkosaan karena ingin kembali ke Indonesia tetapi (istri pria itu) menolak untuk mengizinkannya."

Pada hari Rabu, Gan kemudian mendesak hakim untuk menghukum Sumaini antara 10 hari dan dua minggu penjara, sebelum akhirnya diputuskan menjadi 14 hari.

Sanksi tersebut diajukan karena Sumaini telah membuat seorang pria yang tidak bersalah dalam penahanan karena kebohongannya.

Asisten rumah tangga asal Indonesia itu kemudian mengaku menyesal dan menyadari kesalahannya.

Di Singapura, memberikan informasi palsu kepada polisi terancam dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 52 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya