Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (17/5/2019).
Advertisement
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu tiba di Gedung KPK tanpa bicara banyak. Dia meminta untuk menunggu hingga pemeriksaan hari ini selesai.
"Nanti saja ya, nanti saja setelah diperiksa," kata Agus.
Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.
7 Orang Lainnya
Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Markus Nari, KPK telah menjebloskan tujuh orang lainnya yang terlibat kasus korupsi e-KTP ke penjara. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, dan Made Oka Masagung.
Tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK.
Advertisement