Kemenhub Siapkan Sanksi Bagi Aplikator Ojol Bandel

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan yang berkaitan dengan ojek online (ojol)

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2019, 12:32 WIB
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Keadaan ini mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan tambahan yang berkaitan dengan ojek online (ojol).

Aturan ini untuk memperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain itu juga untuk mendukung Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Kemarin kita sudah sering bertemu, begitu satu minggu kita berlakukan kemudian kita juga ada rapat juga, kita mengundang dari OJK, BI, KPPU, kita mengundang juga dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata dia seperti ditulis, Jumat (17/5/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Isi Aturan Baru

Jangan di cancel kalau dapat driver ojek online cewek, karena si mbaknya butuh uang lho.Mending lakukan hal ini aja... (Ilustrasi: Liputan6.com/Faisal R Syam)

Aturan tersebut nantinya akan mengatur sejumlah hal, termasuk sanksi bagi aplikator maupun pengemudi yang melanggar ketentuan baik dalam PM 12 Tahun 2019 maupun Kepmen Nomor 348.

"Yang pertama sanksi. Kalau aplikator ini tidak menjalankan aturan, sanksinya apa. Kemudian dari sisi KPPU dari sisi OJK adalah menyangkut keterlibatan fintech sebagai sarana pembayaran untuk aplikasi ini, Jadi bagaimana aturannya," jelas dia.

Selain itu, dalam aturan tersebut akan juga dibuat ketentuan mengenai diskon yang diberikan oleh aplikator kepada pelanggan. "Kemudian menyangkut masalah diskon bagaimana aturannya," ungkap dia.

Meskipun demikian, Budi mengaku tidak bisa membeberkan lebih rinci aturan tersebut. Sebab masih dalam tahap finalisasi. "Sebetulnya dari sekarang juga kami sudah siapkan terhadap wording baru, revisi baru untuk PM 12 juga termasuk Kepmentri 348," ujarnya.

"Pertama menyangkut sanksi sudah kami siapkan.Kedua menyangkut maslaah diskon itu juga sudah kami siapkan," ujarnya. YTapibelum bisa kami katakan sekrang karena itu masih dalam tahap finalisasi," tandasnya.

      


Sudah Ideal, Pengamat Nilai Tarif Ojek Online Jangan Sampai Turun Lagi

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Permenhub No.12 tahun 2019 mengatur empat hal yakni, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Seperti diwartakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan sejak tanggal 1 Mei 2019 sudah menetapkan tarif baru untuk ojek online alias ojol.

Pemberlakuan tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348/2019.

Tarif baru yang ditetapkan oleh Kepmenhub ini, dinilai oleh Pengamat Transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Indonesia (MTI) Darmaningtyas, sudah ideal.

"Tarif yang diberlakukan sekarang sudah tengah-tengah, melindungi pengemudi dan juga melindungi penumpang," jelasnya.

Menurutnya jika tarif terlalu murah, yang senang hanya penumpang. Tetapi jika terlalu mahal penumpang tidak senang serta hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diutungkan.

Lebih lanjut dikatakan Darma, tarif yang diberlakukan oleh Kemenhub saat ini terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan tarif ojol ketika pertama kali layanan ini muncul.

"Saat pertama kali layanan ini ada kan tarifnya Rp4.000/km, kemudian terlihat murah karena pemilik aplikasi menurunkan tarif semurah-murahnya dengan berbagai macam promo dan perang tarif, ungkapnya

Menyusul pemberlakuan tarif baru ini, pemilik aplikasi ojek online seperti Gojek menyatakan mengalami penurunan order karena tarif baru tersebut dianggap terlalu tinggi.

Gojek pun sempat berupaya mengembalikan ke tarif seperti semula (menurunkan tarif) atau tidak seperti yang ditetapkan pemerintah pada 1 Mei 2019 lalu.

Langkah penurunan tarif kembali yang dilakukan oleh Gojek ini. dinilai Darma merupakan sikap yang tidak patuh pada aturan.

"Sayangnya Kemenhub tidak bisa memberikan sanksi karena yang bisa memberikan sanksi adalah Komnfo mengingat ijin perusahaan aplikasi adanya di kominfo," imbuhnya.  

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya