Liputan6.com, Jakarta - Dokter Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan tak hadir memenuhi panggilan penyidik Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pasalnya, Ani mengaku sedang sakit dan hal ini disampaikan oleh penasihat hukumnya, Amin Fahrudin.
"Hari ini panggilan itu tidak bsa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaaan pemeriksaan klien kami," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jumat (16/5/2019).
Advertisement
Dalam agenda pemeriksaan, Ani Hasibuan sedianya akan diperiksa sebagai saksi sebagai buntut komentarnya mengenai dugaan kejanggalan meninggalnya ratusan petugas KPPS. Namun pemeriksaan itu ditunda.
Meski sakit, kata Amin, Ani tak sampai dirawat di rumah sakit. Ani hanya beristirahat di rumah karena kelelahan.
Amin mengaku belum dapat memastikan sampai kapan pemeriksaan Ani Hasibuan itu ditunda. Dia menyerahkan kewenangan tersebut pada pihak penyidik untuk menentukan waktu pemeriksaan selanjutnya
"Kami tidak menetukan secara definitif, biar nanti penyidik yang menentukan waktunya kapan, kita tunggu sampai ada pemberitahuan undangan pemeriksaan selanjutnya," kata Amin.
Berawal dari Laporan Polisi
Sebelumnya, berdasarkan surat panggilan yang diterima Merdeka, bernomor: S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita Tamshnews pada Minggu, 12 Mei 2019.
Ani diminta untuk hadir pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Ia diarahkan untuk bertemu Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum.
Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ani disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Reporter: Ronald
Advertisement