Bawaslu Sebut KPU Salah Soal Pelaporan Lembaga Survei, Ini Komentar SMRC

Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Mei 2019, 14:16 WIB
Berbagai lembaga survei pun membeberkan data dan proses penghitungannya di Ekspos Data Hasil Quick Count. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Salah satunya karena KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.

Peneliti Saiful Research and Consulting (SMRC), Sirajuddin Abbas mengatakan, pihaknya tak tahu menahu soal hal tersebut.

"Itu kan urusan KPU. Soal KPU tidak berkirim surat ke lembaga survei dan khususnya yang melakukan quick count," ucap Sirajuddin kepada Liputan6.com, Jumat (17/5/2019).

Dia menegaskan, hal ini tidak berkaitan sama sekali dengan lembaga survei. Termasuk proses dalam melakukan quick count.

"Ini tidak terkait lembaga surveinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Putusan Bawaslu terkait laporan pelanggaran administrasi quick count atau hitung cepat. KPU diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara pelaporan lembaga yang melalukan penghitungan cepat Pemilu 2019.

"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ujar Ketua Majelis, Abhan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2019).

 


Pembacaan Putusan Bawaslu

Mobil melintasi layar hitung mundur Pemilu 2019 yang terpampang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2). Layar dipasang untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam Pemilu 2019. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu, nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, Kamis 16 Mei 2019.

Anggota Majelis, Rahmat Bagdja menyebut, KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.

Selain itu, ia menyatakan KPU tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya