Liputan6.com, Batam - Pemerintah resmi mencabut fasilitas bebas cukai bagi barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau free trade zone (FTZ) di Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjung Pinang.
Hal ini dilakukan dari evaluasi kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018. Humas Kanwil IV Khusus Derektorat Jendral Bea dan Cukai Provinsi Kepri, Refli Silalahi mengatakan, pemberlakukan pencabutan bebas cukai mulai 17 Mei 2019.
"Terhitung sejak tanggal 17 Mei 2019 seluruh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tidak melayani CK-FTZ, " kata Refli saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (17/5/2019) .
Baca Juga
Advertisement
Pencabutan bebas cukai untuk barang kena cukai atas dasar menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pimpinan KPK, Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur Kepulauan Riau, Bupati/Walikota dan Kepala BP KPBPB.
Rapat koordinasi tersebut memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi KPK terkait opsi evaluasi komprehensif atas pembentukan KPBPB yang mencakup penghentian pemberian pembebasan bea masuk, pajak dan cukai untuk barang konsumsi di KPBPB berdasarkan hasil kajian KPK terkait Optimalisasi Penerimaan Negara di KPBPB 2018.
Menurut Refly, pencabutan bea dan cukai di kawasan KPBPB tidak mengubah terhadap status FTZ.
"UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai tidak memberikan pembebasan atas pemasukannya ke KPBPB, " tambahnya.
Pada pasal 17 ayat 2 PP No 10 Tahun 2012 juga menyebutkan, pemasukan barang kena cukai untuk konsumsi di KPBPB dapat diberikan pembebasan cukai.
"Jadi kalau kami cabut fasilitas pembebasan tadi tidak bertentangan dengan PP No 10 Tahun 2012,” ujar Refly.
Indikasi kebocoran keuangan negara melaui kepabeanan dan cukai akibat ulah para pemain importir maupun eksportir merugikan negara. "Loh, yang sering kita tangkap itu, rokok dan minuman itu indikasinya juga," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bea Cukai Sita Produk Elektronik Ilegal Senilai Rp 61,9 Miliar
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu telepon genggam, laptop, tablet, dan alat elektronik lainnya. Upaya penggagalan ini dilakukan dalam dua kali penindakan pada Sabtu 20 April 2019 dan Jumat, 26 April 2019.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya telah menangkap produk elektronik ilegal yang terdiri dari telepon genggam, laptop, tablet, dan produk elektronik lainnya dengan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 61,86 miliar.
"Produk elektronik ilegal yang terdiri dari telepon genggam, laptop, tablet, dan produk elektronik lainnya dengan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 61,86 miliar," ujar Heru saat memberi keterangan pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa, 30 April 2019.
Heru mengatakan, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, DJBC terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.
"Dalam memerangi peredaran barang ilegal, DJBC secara kontinyu dan masif telah melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia," jelasnya.
Adapun modus yang digunakan dalam kedua penyelundupan tersebut tergolong nekat dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/High Speed Craft (HSC). Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu 20 April 2019 di pergudangan daerah Jakarta Barat.
Advertisement
Berawal dari Adanya Informasi Barang Ilegal
Penindakan berawal saat Special Enforcement Team (SET) DJBC mendapatkan informasi adanya dugaan pemasukan barang ilegal di Pantai Salira, Banten dan langsung melakukan pemantauan sejak 12 Maret 2019. Pada Jumat (19/04) pukul 23.00 WIB, SET DJBC tiba di lokasi Pantai Salira, Banten dan mendapati tiga unit mobil box yang telah selesai melakukan kegiatan bongkar muat barang dari kapal HSC.
SET DJBC kemudian mengintai perjalanan ketiga mobil box tersebut dan juga melakukan koordinasi dengan Customs Enforcement Team (CET) untuk menindak di tempat yang dituju. Hari Sabtu (20/04), pukul 01.00 WIB, petugas DJBC menangkap ketiga mobil box tersebut saat masuk sebuah gudang di Jalan Kali Sekretaris Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Petugas DJBC segera mengevakuasi ketiga mobil box beserta barang bukti serta mengamankan enam orang oknum berinisial RL, MM, I, MS, T, dan HJ untuk diproses lebih lanjut. Dari penindakan ini, petugas DJBC berhasil menyita berbagai produk elektronik dengan jumlah kurang lebih 18.920 buah senilai kurang lebih Rp 54,63 miliar.
Hanya berselang satu minggu, Jumat (26/04) satuan tugas Patroli High Speed Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan penindakan HSC bermesin 4 x 300 PK dengan muatan telepon genggam. Pukul 19.50 WIB, Satuan Tugas BC 15041 mengejar sebuah HSC dari arah Pulau Pisang menuju Pulau Patah.
Satuan Tugas BC 1105 bergerak untuk menghadang jalur yang kemungkinan dilalui HSC tersebut. Pukul 20.30 WIB, Satuan Tugas BC 15041 berhasil mengamankan HSC tersebut, namun petugas mendapati barang bukti dibuang ke laut oleh para awak kapal yang juga menceburkan diri ke laut.
Dari hasil pengumpulan barang bukti yang dilakukan Satuan Tugas BC 1105, petugas berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 buah telepon genggam senilai Rp 7,24 miliar. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp 932 juta.
Dengan pengetatan pengawasan di pelabuhan resmi dan pesisir timur pantai timur Sumatera serta perbatasan maka terjadi perubahan modus penyelundupan melalui titik-titik baru yang selama ini tidak menjadi titik rawan penyelundupan. Dari dua penindakan tersebut di atas, DJBC telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dan saat ini masih dalam proses pengembangan.
Pengembangan penanganan perkara tersebut akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka joint investigation untuk mengungkap rangkaian kasus termasuk layer-layer yang ada di dalamnya.