Liputan6.com, Jakarta - KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tingkat nasional pada 22 Mei 2019. Lalu bagaimana jika ada sengketa?
Jika ada peserta Pilpres 2019 yang mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.
Advertisement
Jika tidak ada sengketa, KPU akan menetapkan pemenang Pilpres 2019 paling lama pada 28 Mei 2019.
Bagaimana syarat dan tahapan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video
Infografis
Advertisement