Liputan6.com, Jakarta Banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia jadi kontroversi hingga kini. Banyak analisa, mulai kesehatan hingga dugaan konspirasi mengiringi kasus ini.
Baca Juga
Advertisement
Salah satunya adalah penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya atas ujaran Dr Ani Hasibuan. Dr Ani mempunyai pandangan tersendiri terkait banyaknya KPPS yang meninggal.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan memanggil Dokter Roboah Khairani Hasibuan alias Ani yang dijadwalkan, Jumat (17/5/2019). Pemanggilan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Namun Dr Ani tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, lantaran sakit.
Ani akan dimintai keterangan sebagai saksi. Diduga, Ani akan jalani pemeriksaan terkait komentarnya soal kejanggalan meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang tersebar melalui televisi swasta.
Hal inilah yang menyebabkan kontroversi, berikut kronologi kasus Dr Ani Hasibuan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (17/5/2019).
Berawal dari Komentarnya di Stasiun Televisi
Dr Ani Hasibuan adalah dokter ahli syaraf. Pernyataannya mengenai banyak petugas Kelompok Panitia Pemunggutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 di salah satu televisi swasta, beberapa waktu lalu. Komentarnya memicu kontroversi publik, khususnya di media sosial.
Ani awalnya mempertanyakan mengapa banyak petugas KPPS yang meninggal dunia di sela kerja.
"Saya sebagai dokter dari awal sudah merasa lucu, gitu. Ini bencana pembantaian atau pemilu? Kok banyak amat yang meninggal. Pemilu kan happy-happy mau dapat pemimpin baru kah atau bagaimana? Nyatanya (banyak yang) meninggal," ujar Ani.
Kemudian, Ani menyanggah pernyataan pihak KPU yang menyebutkan bahwa kasus meninggalnya petugas KPPS disebabkan kelelahan bekerja.
"Kalau kita bicara fisiologi, kelelahan itu kan kaitannya dengan fisik. Kalau orang beraktivitas, dia pakai gula metabolisme. Kalau habis capek. Dia hipoglekimia dia lapar. Kalau enggak oksigennya dipakai dia ngantuk. Jadi orang capek itu, dia ngantuk, dia lapar. Kalau dipaksa, dia pingsan, enggak mati dong," ujar Ani.
Advertisement
Dilaporkan ke Polisi oleh Carolus Andre Yulika
Komentar Dr Ani Hasibuan menjadi kasus hukum yang ditangani Polda Metro Jaya. Penyelidikan polisi atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Polisi lalu menindaklanjuti dengan memanggil Dr Ani dengan surat panggilan bernomor: S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus. Lewat surat itu, Dr Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Ani diminta untuk hadir pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Dr Ani diarahkan untuk bertemu Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum.
Dr Ani Sakit Tak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan Polisi
Dr Ani Hasibuan tak hadir memenuhi panggilan penyidik Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pasalnya, Ani mengaku sedang sakit dan hal ini disampaikan oleh penasihat hukumnya, Amin Fahrudin.
"Hari ini panggilan itu tidak bsa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaaan pemeriksaan klien kami," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jumat (16/5/2019).
Dalam agenda pemeriksaan, Ani Hasibuan sedianya akan diperiksa sebagai saksi sebagai buntut komentarnya mengenai dugaan kejanggalan meninggalnya ratusan petugas KPPS. Namun pemeriksaan itu ditunda.
Meski sakit, kata Amin, Ani tak sampai dirawat di rumah sakit. Ani hanya beristirahat di rumah karena kelelahan.
Amin mengaku belum dapat memastikan sampai kapan pemeriksaan Ani Hasibuan itu ditunda. Dia menyerahkan kewenangan tersebut pada pihak penyidik untuk menentukan waktu pemeriksaan selanjutnya
Advertisement
Pasal-pasal yang Disangkakan ke Dr Ani Hasibuan
Dokter Ani disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.