Jokowi Unggul di Papua Barat, Selisih 380.265 Suara dengan Prabowo

Pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara 508.997 dan Prabowo-Sandi memperoleh suara 128.732.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2019, 12:49 WIB
Jokowi-Ma'ruf Menang dengan Selisih 380.265 Suara di Papua Barat (Foto: Liputan6/Hari Ariyanti)

Liputan6.com, Papua - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional pada empat provinsi, yaitu Papua Barat, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara, Sabtu (18/5/2019).

Hasilnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menang dari pasangan nomor urut 02 dengan selisih suara cukup besar, yaitu 380.265.

Komisioner KPU Papua Barat, Jotam Senis menyampaikan, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara 508.997 dan Prabowo-Sandi memperoleh suara 128.732.

"Jumlah suara sah sebanyak 637.729 dan suara tidak sah 12.462. Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah 650.191," sebut Jonis saat rapat pleno di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Jotam menyampaikan, data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 742.291. Jumlah DPTb (tambahan) 7.776, Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebesar 45.350, dan jumlah pemilih formulir model A1, A2, dan A3 sebanyak 795.417.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jumlah Pemilih Disabilitas

Jokowi-Ma'ruf Menang dengan Selisih 380.265 Suara di Papua Barat (Foto: Liputan6/Hari Ariyanti)

Sementara itu, jumlah pengguna hak pilih bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 600.250. Sedangkan pengguna hak pilih dalam DPTb (DPT tambahan) sebesar 5.920, dan pengguna hak pilih dalam DPK sebesar 44.021.

"Jumlah penggunaan hak pilih laki-laki sebanyak 335.000, perempuan 315.191. Total jumlahnya 650.191," rincinya.

Jotam juga menyebutkan jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT, DPK, dan DPTb, yaitu sebanyak 962. Sementara, pemilih disabilitas yang menggunakan hak suaranya sebanyak 287.

Ada pun jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan sebanyak 758.754. Sedangkan jumlah yang dikembalikan karena rusak atau keliru mencoblos sebanyak 960 surat suara. 

"Jumlah surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai, termasuk sisa cadangan sebanyak 107.603. Surat suara yang digunakan 650.191," jelas Jotam. 

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka  

 

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya