Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis 16 Mei 2019. Hal ini terkait penyidikan perkara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun angkat bicara soal penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut.
Susi menuturkan, KKP akan mendukung penuh upaya dan tindakan yang perlu dilakukan KPK dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.
"Penggeledahan memang tindakan yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum oleh KPK karena penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK. Kami memahami itu sebagai suatu hal yang biasa dan wajar serta legal untuk mendapatkan barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, KKP mempersilahkan dan kita selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK," ujar Susi, dalam keterangan tertulis, seperti ditulis Sabtu (19/5/2019).
Baca Juga
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman yang menjabat sejak Maret 2019 menuturkan, penggeledahan tersebut terkait dengan pengadaan empat kapal pengawas pada 2013 yang merupakan upaya KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) di perairan Indonesia.
"Keempat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi dengan baik untuk melakukan pengawasan ilegal fishing di perairann Indonesia, serta telah berkontribusi melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing Vietnam di perairan laut Natuna Utara dan kapal berbendera Filipina di perairan laut Sulawesi," tutur Agus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tunggu Perkembangan
Selanjutnya, Direktorat Jenderal PSDKP akan menunggu perkembangan proses yang saat ini dilakukan oleh KPK.
Sementara itu, Susi menambahkan, selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi. Salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang pedoman teknis pengendalian gratifikasi di lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017.
Selain itu, Susi juga telah menerbitkan Permen KP Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Integritas di KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (satker) KKP.
Guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KKP, Susi menyebutkan, pihaknya akan tegas melaksanakan pedoman dan aturan sebagaimana tercantum dalam beberapa peraturan menteri yang telah dikeluarkan. Selain itu, ia mengimbau setiap satker mematuhi prosedur dan aturan belanja dan modal sebagaimana mestinya.
"Menjaga integritas adalah pesan yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar tindak pidana korupsi. Jika terintegritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi," ujar dia.
Advertisement
KPK Geledah Ruangan Ditjen Pengawasan Sumber Daya KKP
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada Kamis 16 Mei 2019 terkait penyidikan perkara.
"Saya belum mendapat informasi kalau lokasi lainnya. Yang saya dapat informasinya kemarin di salah satu unit eselon satu ya di KKP," tutur Febri Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2019.
Febri enggan merinci perkara atas penggeledahan itu. Menurut Febri, yang pasti hal itu menjadi bagian dari kasus yang sedang ditangani KPK saat ini.
"Soal kasusnya nanti akan disampaikan. Tapi kenapa kami melakukan proses penggeledahan itu berarti di lokasi-lokasi tersebut kami duga ada bukti-bukti dalam proses penyidikan ini," jelas dia.
KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Daya Radar Utama (DRU) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Dan yang hari ini di PT DRU," ujar Febri.
Dari operasi itu, penyidik menyita beberapa dokumen administrasi pengadaan barang dan fasilitas.
"Ada dokumen-dokumen yang kami sita terkait dengan pengadaan, ya terkait dengan pengadaan kapal dan barang bukti elektronik," Febri menandaskan.