Menyamar sebagai Perempuan, Seorang DJ Tipu dan Peras Pacar Temannya

Seorang DJ berinisial GA menyamar menjadi Siska. Dia mengancam korban, HK menyebarkan foto dengan pacarnya jika tidak diberikan sejumlah uang.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2019, 06:01 WIB
Seorang pria muda berprofesi sebagai DJ, GA (21) terpaksa berurusan dengan polisi. GA kini menjadi tersangka kasus penipuan dan pemerasan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. (dok. Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria muda berprofesi sebagai DJ, GA (21) terpaksa berurusan dengan polisi. GA kini menjadi tersangka kasus penipuan dan pemerasan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

GA diduga menipu dan memeras pacar temannya dengan berpura-pura sebagai perempuan.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, saat melakukan aksinya, GA menyamar menjadi Siska. Dia mengancam korban, HK menyebarkan foto dengan pacarnya jika tidak diberikan sejumlah uang.

"Kalau tidak diberikan maka fotonya akan disebarkan ke istri korban. Korban serahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 80 juta karena khawatir dengan ancaman tersangka. GA berhasil kami tangkap dan dijerat dengan Pasal Penipuan dan Pemerasan dengan maksud pencemaran nama baik korban," jelasnya saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5/2019).

Ade Ary menerangkan kronologi kejadian. GA melakukan aksinya dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp dan Telegram kepada korban. GA mengakui memiliki sejumlah foto korban dengan perempuan bernama Alexsa yang akan disebarkan ke keluarga korban.

"Namun jika korban mau memberikan uang sesuai permintaan tersangka maka tersangka tidak akan melakukannya," jelasnya.

Korban diketahui beberapa kali memberikan uang sesuai yang diminta tersangka dan sampai kasus ini ditangani kepolisian, jumlah uang yang telah diterima sebesar Rp 80 juta melalui transfer bank.

"Tapi tersangka masih terus menerus meminta uang dari korban," ujarnya.

Penyidik juga mendalami apakah benar GA memiliki foto korban dan teman perempuannya. GA dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya