Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan sejumlah pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu oleh peserta Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan memulai lelang pengacara pada 21 Mei mendatang atau sebelum penetapan hasil rekapitulasi nasional.
"Lelang pengacara, untuk (sengketa MK) diperkirakan tanggal 21," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (18/5/2019).
Advertisement
Arief tidak mengetahui siapa saja pengacara yang akan mengikuti lelang. Hanya saja, KPU sudah memiliki kriteria pengacara yang menemani mereka terkait sengketa pemilu.
"Itu tanya sekretariat saja, pokoknya KPU sudah menentukan kita butuh (kriteria) seperti ini," ucap Arief.
Meski ada kabar tidak akan ada sengketa hasil Pemilu ke MK, dia mengatakan tetap menyiapkan dokumen-dokumen, bukti dan data Pemilu untuk dibawa ke MK apabila ada sengketa hasil pemilu.
"Tentu berharap semua yang kita sajikan di sini bisa diterima oleh semua pihak, tapi kalau ada sengketa, KPU sudah menyimpan seluruh dokumen yang digunakan sebagai bahan sampai rekap nasional. Jadi sudah kita siapkan, mulai form C, DA, form DB, form DC, sampai nanti form DD, nanti kalau ada yang sengketa, ya, kita bawa seluruh dokumen itu," tandas Arief.
Tahapan Sengketa Hasil Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat nasional. Rekapitulasi suara tingkat nasional ini dilaksanakan sejak 25 April sampai 22 Mei 2019.
Setelah rekapitulasi tingkat nasional dan penetapan hasil penghitungan suara Pileg dan Pilpres tingkat nasional selesai, tahapan selanjutnya yakni jika ada pihak yang tidak terima hasil dari rekapitulasi tersebut bisa melaporkan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut ini tahapan sengketa Pemilu 2019 di MK mulai dari tahap pengajuan permohonan hingga putusan:
1. Pengajuan permohonan
Berdasarkan Peraturan MK nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu, tahapan dan kegiatan penanganan perkara meliputi sebelas tahapan.
Tahapan pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23 hingga 25 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legislatif pada 8 Mei hingga 25 Juni.
2. Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan
Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.
"Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli," jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, seperti dilansir Antara.
3. Sidang Pertama
Tahap selanjutnya penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019.
Seperti dikutip dari Antara, tahap selanjutnya adalah Sidang pendahuluan untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli 2019.
4. Sidang Pemeriksaan Saksi
Selanjutnya, pada tanggal 17 Juni sampai 21 Juni 2019 dijadwalkan pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk Pemilu Presiden. Sedangkan untuk Pileg diagendakan pada 13 Juni-30 Juni 2019.
Kemudian, hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 24-27 Juni 2019.
5. Pembacaan Putusan
Setelah hakim konstitusi selesai menggelar rapat permusyawaratan hakim, pada 28 Juni 2019 adalah sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden (Pilpres), sementara untuk Pemilu Legislatif (Pileg) pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.
Kemudian pada 18 Juni sampai 2 Juli 2019 tahap terakhir yakni penyerahan salinan putusan untuk Pemilihan umun presiden dan wakil presiden.
Advertisement