Liputan6.com, Jeneponto - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut dugaan korupsi uang makan-minum pasien dan petugas jaga malam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
"Tim terpadu yang terdiri dari tim dari Kejati Sulsel dan Kejari Jeneponto sudah menyelidiki kasus ini. Sudah ada beberapa saksi telah dimintai keterangan," kata Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi di Makassar, Sabtu 18 Mei 2019.
Baca Juga
Advertisement
Tim Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel khusus menyelidiki dugaan korupsi penggunaan dana operasional termasuk diantaranya dugaan korupsi uang makan-minum pasien dan petugas piket malam RSUD Lanto Daeng Pasewang tahun anggaran 2016-2017.
Sementara tim Pidsus Kejaksaan Negeri Jeneponto (Kejari Jeneponto) fokus menyelidiki dugaan korupsi penggunaan anggaran makan-minum pasien dan petugas piket malam RSUD Lanto Daeng Pasewang tahun anggaran 2013-2014.
"Kejati sebenarnya pada dasarnya memback up karena tenaga penyidik (SDM) di Kejari Jeneponto sangat terbatas. Penyelidikan kasus dugaan korupsi uang makan-minum pasien ini sudah berjalan," terang Tarmizi.
Temuan BPK
Diketahui, terakhir tim Kejari Jeneponto telah menggeledah sekaligus menyita sejumlah dokumen terkait kegiatan pengelolaan anggaran yang sementara diusut tersebut.
"Penyelidikan kasus ini berdasarkan dari temuan LHP BPK sebelumnya. Adapun penyitaan sebagai tindak lanjut untuk memenuhi beberapa catatan dari BPK," ucap Kepala Seksi Intelkam Kejari Jeneponto, Muhammad Nasran.
Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2013 ditemukan adanya penyimpangan pada pengelolaan anggaran dana operasional RSUD Lanto Daeng Pasewang sebesar Rp 860 juta.
"Sudah ada LHP BPK 2013. Salah satu temuannya bahkan diduga dipalsukan oleh pihak rumah sakit. Yakni daftar utang berupa penyediaan dana operasional rapat-rapat kantor, belanja makan-minum pasien dan petugas jaga malam sebesar Rp 860 juta," beber anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Andi Baso Sugiarto.
Ia berharap Kejaksaan dapat segera menuntaskan kasus tersebut dan memberikan kepastian hukum.
"Kalau bersalah yah harus diproses dengan aturan yang berlaku," Andi Baso menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement