Pengacara Eggi Sudjana Ungkit People Power di Pemilu 2014

Menurutnya, istilah people power bukan hal baru dan sudah ada sejak Pemilu 2014.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 19 Mei 2019, 15:19 WIB
Tim pengacara Eggi Sudjana mengungkit istilah people power yang pernah terjadi pada Pemilu 2014. (Ratu Annisaa Suryasumirat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri menyatakan, kliennya tidak sepantasnya ditangkap atas dugaan makar terhadap gerakan people power. Sebab, people power belum tentu sebagai upaya makar.

Menurutnya, istilah people power bukanlah hal baru. Istilah tersebut juga sudah ada sejak Pemilu 2014.

"Di media-media ya pada saat waktu itu dari pihak Pak Jokowi yang calon Pemilu 2014 mereka katakan, jika ada kecurangan maka akan ada people power. Kalau memang dia (polisi) anggap ini pelanggaran tindak pidana, seharusnya yang 2014 ini juga harus diangkat. Ya kan?" ujar Abdullah Lapangan Parkir Pondok Indah Golf, Jakarta, Minggu (19/5/2019).

Ia menegaskan, people power adalah gerakan kedaulatan rakyat. Abdullah pun menyamakan gerakan people power dengan Aksi 212 dan Aksi 411. Media luar negeri juga ikut menyebut kedua aksi tersebut sebagai people power.

Selain itu, Abdullah turut menyinggung seruan aksi people power yang ia nilai juga telah dilakukan oleh pendukung Jokowi saat Pemilu 2014.

"Ya waktu itu kan beberapa pendukung Pak Jokowi yang mengatakan demikian, jika ada kecurangan maka kami akan menggerakan people power. Kan ada itu, coba itu dibuka di media-media 2014 itu. Kenapa 2014 bukan tindak pidana, 2019 menjadi tindak pidana," tukasnya.

 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Pantas Ditangkap

Kivlan Zen didampingi Eggi Sudjana memimpin aksi di depan Gedung Bawaslu. (Nur Habibie/Merdeka)

Abdullah Alkatiri menegaskan, penangkapan Eggi Sudjana atas dugaan kasus makar sama sekali tidak masuk akal. Saat ini, Eggi sudah ditahan oleh kepolisian.

Menurut Abdullah, Eggi tidak pantas ditangkap karena ia telah bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan polisi.

“Biasanya kan buron dan sebagainya, atau tidak mau dipanggil (yang ditangkap). Saat kami tanya, cuma (polisi bilang) gelar perkara tanggal 7 April, sedangkan pemeriksaan tanggal 13 April, jadi pada gelar perkara sudah diputuskan untuk ditangkap padahal baru diperiksa. Ini kan jadi pertanyaan buat kami,” tutur Abdullah di 

Abdullah mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap Eggi atas tuduhan makar melanggar undang-undang advokat. “Jadi banyak hal, bahkan sebelum dipanggil tersangka sudah mengajukan pra peradilan tapi semuanya di abaikan,” tukasnya.

Pengacara Eggi lainnya, Hermawanto menambahkan, penangkapan terhadap caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“Di dalam KUHP tidak pernah ditulis dan dilarang yang namanya people power, sehingga ketika hari ini, people power disebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar,” katanya.

Dia menilai kasus tersebut menjadi ancaman bagi profesi advokat. Sebab, Eggi bekerja sebagai advokat mendampingi Kivlan Zein saat berunjuk rasa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang disebut dengan istilah people power.

“Kami bersimpati dengan kasus Eggi Sudjana, karena kasus ini fakta ancaman terhadap profesi advokat, karena ketika Eggi Sudjana itu berkerja, dia sedang menjalankan tugasnya sebagai profesi advokat. Ini ancaman,” ucap Hermawanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya