Ketua Bawaslu, Abhan memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/5/2019). Bawaslu menolak laporan yang dilayangkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Perwakilan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga menghadiri sidang terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019 di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/5/2019). Laporan menolak laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu karena bukti-bukti yang diajukan belum memenuhi kriteria. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Bawaslu, Abhan memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/5/2019). Bawaslu menolak laporan yang dilayangkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Perwakilan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga menghadiri sidang terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019 di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/5/2019). Laporan menolak laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu karena bukti-bukti yang diajukan belum memenuhi kriteria. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Bawaslu, Abhan (kiri) disela sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/5/2019). Bawaslu menolak laporan yang dilayangkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)