Liputan6.com, Jakarta - Meski telah mendekati Lebaran, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib untuk masuk kerja pada 1 Juni 2019 dalam rangka mengikuti upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila.
Lantas apa sanksi bagi PNS yang bolos dan tidak mengikuti upacara tersebut?
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, sanksi yang diberikan kepada PNS yang bolos dan tidak ikut ucapara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS.
Baca Juga
Advertisement
"Hukum displin seperti diatur PP 53/2010 tentang Displin PNS," ujar dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Menurut dia, ancaman sanksi yang dikenakan kepada PNS yang mangkir untuk ikut upacara Hari Lahir Pancasila mulai dari teguran hingga pemecatan. Namun hal tersebut tergantung dari seberapa besar pelanggaran yang dibuat PNS tersebut.
"Iya, tergantung kasusnya. Atasannya yang melakukan pemeriksaan," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sanksi Bagi PNS
Berdasarkan PP 53/2010, ada tiga kategori tingkat hukuman disiplin bagi para PNS yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
- Jenis hukuman disiplin ringan:
a. teguran lisan
b. teguran tertulis
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Jenis hukuman disiplin sedang:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
- Jenis hukuman disiplin berat:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
c. pembebasan dari jabatan
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Advertisement
Terlibat Korupsi, 1.237 PNS Diberhentikan Tidak Hormat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan hingga saat ini sebanyak 1.237 Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diterbitkan. Namun angka tersebut baru separuh dari jumlah PNS yang seharusnya mendapatkan sanksi ini.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pada 6 Maret 2019, BKN telah melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melaksanakan penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi PNS terkena tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap (BHT). Penjatuhan sanksi pemberhentian ini paling lambat 30 April 2019 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Imbauan tenggat waktu ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Namun sampai hari ini baru 1.237 SK PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53 persen dari total 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan PPK, meliputi 58 PNS Pusat dan 1.179 PNS Daerah.
Pemberitahuan tenggat waktu ini merupakan progres tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Kementerian PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 13 September 2018 dengan Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
"Pemberitahuan disampaikan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah," kata dia.
Bolos Kerja di Hari Kejepit, PNS Bakal Kena Sanksi
Adanya proses pemilihan umum (pemilu) dan wafatnya Isa Al-Masih pada Jumat, 19 April 2019 besok membuat Kamis (18/4/2019) menjadi hari kejepit nasional.
Namun begitu, pemerintah mengimbau agar seluruh pekerja untuk tetap masuk menunaikan tugasnya, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin bersyukur, penyelenggaraan pemilu kemarin dapat sukses berjalan aman dan lancar. Oleh karenanya, ia pun meminta PNS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali melaksanakan tanggung jawabnya seperti biasa.
"Proses dan tahap pemilu yang sangat krusial sudah sampai pada puncaknya kemarin, saat hari pencoblosan. Kementerian PANRB selaku penanggung jawab meminta kepada seluruh ASN untuk kembali bekerja di aktivitasnya masing-masing walau besok (Jumat) libur," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Selain itu, ia pun melarang para abdi negara untuk beropini dan terlibat dalam politik praktis. Dalam hal ini, Syafruddin memandatkan tugas kepada setiap instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga, pemerintah pusat, provinsi dan daerah untuk mengawasi masing-masing pekerjanya.
"Hakiki dari sebuah negara bangsa, masyarakat harus dilayani agar bangsa negara bisa berjalan dengan baik. Saya meminta kepada seluruh ASN untuk kembali aktif melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya," imbuh dia.
Bila sampai ada PNS yang mengabaikan tugasnya hari ini atau mengabaikan netralitas dengan berkecimpung dalam politik praktis, sanksi akan diberikan oleh masing-masing instansi pemerintah yang membawahinya.
"Sanksi dan sebagainya? Itu akan diselesaikan secara komprehensif. ASN di bawahi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah masing-masing," pungkas dia.
Advertisement