Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Li Xue Xiung atau dikenal sebagai Lieus Sungkharisma. Saat ditangkap, Lieus yang dilaporkan atas tuduhan makar itu tengan berada bersama seorang perempuan.
Lieus diamankan berdasarkan laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Lieus ditangkap di sebuah apartemen, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, sekitar pukul 06.40 WIB.
"Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 pukul 06.40 WIB, yang bersangkutan ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Didalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai ART," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Penangkapan disaksikan oleh Ketua RW, pihak keamanan apartemen, dan satu saksi lainnya. Polisi juga menggeledah rumah Lieus, di Jalan Keadilan, Tamansari, Saat di sana, polisi menemukan istri yang bersangkutan.
"Kemudian penggeledahan dilanjutkan di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, sesuai alamat di kartu keluarga. Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan, dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 Wib," kata Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dikawal Ketat
Lieus tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB, Senin (20/5/2019). Dia dikawal ketat dengan tangan terikat kabel tis.
Lieus mengaku heran atas penangkapan dirinya. Sebab, dia baru dua kali dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Ditahan ya nggak apa-apa, ikuti aja. Saya diangkat kayak ogok ogok ya kan. Jadi nggak adil inilah," kata Lieus.
Menurutnya, apa yang dituduhkan oleh kepolisian kalau dirinya makar tidaklah benar. Namun, ia tetap akan mengikuti proses hukum ini.
"Pokoknya saya hadapi semua," dia memungkasi.
Reporter: Ronald
Advertisement