Hati-Hati, Modifikasi Pakai Komponen Mahal Justru Merusak Harga Jual

Dengan melakukan berbagai ubahan tersebut, meskipun dengan menggunakan komponen dengan harga yang lebih mahal dibanding aslinya, ternyata akan menurunkan harga jual.

oleh Arief Aszhari diperbarui 20 Mei 2019, 18:06 WIB
Foto: Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Melakukan modifikasi merupakan hal yang lumrah dilakukan pemilik kendaraan. Dengan alasan untuk meningkatkan performa dengan mengubah mesin, atau sekedar mempercantik tampilan menggnati knalpot, jok, pelek, atau yang berhubungan dengan eksterior dan interior.

Namun, dengan melakukan berbagai ubahan tersebut, meskipun dengan menggunakan komponen dengan harga yang lebih mahal dibanding aslinya, ternyata akan menurunkan harga jual.

Seperti dijelaskan Andri, salah satu Mekanik Inspeksi dari Otomoto, untuk menentukan harga jual kendaraan memang lebih mudah jika sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Terlebih, jika kondisi kendaraan masih sangat baik, dan dalam kondisi standar seperti bawaan pabrik.

"Saat kami melakukan inspeksi, kami juga melihat fungsi dari komponen. Jadi, saat sudah dilakukan modifikasi, dan tidak sesuai standar, harganya akan jatuh," jelas Andri saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, penurunan harga jual tersebut, juga berlaku bagi penggantian dengan komponen yang lebih mahal.

"Alasannya, karena kondisi kendaraan tidak lagi standar. Penurunannya bahkan kurang lebih 50 persen. Misalkan, knalpot standar diganti dengan merek aftermarket impor, dan mahal maka akan terjadi penurunan untuk knalpot, begitu juga dengan shockbreaker. Tapi, bukan penurunan satu unit kendaraan," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ubah Jadi Standar

Sementara itu, dengan melakukan penggantian atau modifikasi biasanya hanya sesuai dengan si pemilik tangan pertama. Jadi, ketika dijual, belum tentu komponen modifikasi tersebut berguna untuk pemilik baru.

"Jadi, jika masih ada waktu, sebaiknya ganti dulu kendaraan sesuai standar pabrikan. Namun, jika memang ada kesepakatan lain antara pembeli dan penjual, bisa juga dilakukan hal lain," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya