Jumlah Takjil Tidak Layak Menurun, BPOM: Kesadaran Pedagang Meningkat

BPOM mengatakan, persentase takjil yang tidak memenuhi syarat pada tahun ini menurun dari tahun sebelumnya

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 20 Mei 2019, 17:00 WIB
Sejumlah makanan dari pedagang takjil yang diperiksa di Pasar Takjil Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Pemeriksaan Takjil ini guna mencegah pedagang makanan yang masih nakal menggunakan zat berbahaya yang di campur dalam makananya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa 2.804 sampel jajanan buka puasa atau takjil di berbagai kota di Indonesia. Mereka menemukan masih terdapat 83 (2,96 persen) sampel makanan yang tidak memenuhi syarat.

Beberapa kategori takjil yang ditemukan tidak memenuhi syarat antara lain: agar-agar, minuman berwarna, mi, dan kudapan. Selain itu, ditemukan juga bahan berbahaya yang banyak disalahgunakan pada pangan seperti formalin (39,29 persen), boraks (32,14 persen), dan rhodamin B (28,57 persen).

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan pada 2018, ada penurunan persentase produk takjil yang tidak memenuhi syarat.

Tahun lalu, pada tahap III tahun 2018, sampel makanan yang tidak memenuhi syarat sebesar 5,34 persen.

"Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan pemahaman pedagang takjil yang kebanyakan merupakan ibu rumah tangga terhadap keamanan pangan semakin meningkat," kata Penny dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (20/5/2019).

 

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini


BPOM Tidak Segan Tindak Tegas Pelanggar

Untuk itu, BPOM menegaskan perlunya berhati-hati dalam memilih pangan yang akan dikonsumsi selama bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

"Saya berharap ke depan tidak ada lagi pangan takjil yang tidak memenuhi ketentuan," kata Penny mengatakan.

Dia menambahkan, BPOM tidak segan untuk menindak siapa pun yang dengan sengaja melanggar peraturan dengan melakukan kejahatan obat dan makanan.

"Karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya