Ombudsman Temukan Maladministrasi pada Kasus Tewasnya Petugas KPPS

Ombudsman menganggap, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Kesehatan tidak responsif dalam menangani petugas KPPS yang kelelahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2019, 14:31 WIB
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membawa logistik Pemilu 2019 melintasi sawah menuju TPS di Desa Cidokom, Bogor, Selasa (16/4). Pada 17 April 2019, masyarakat dapat menunaikan haknya mencoblos, baik untuk memilih caleg maupun presiden-wakil presiden. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat mengawal proses Pemilu Serentak 2019 menjadi sorotan Ombudsman. Mereka menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak. 

"Kami menyimpulkan indikasi maladministrasi terjadi," ujar anggota Ombudsman Adrianus Meliala saat pemaparan hasil kajian singkat bertajuk 'Memahami Kematian Petugas Pemilu 2019: Perspektif Pelayanan Publik' di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Adrianus mengatakan, maladministrasi ditemukan karena penyelanggara pemilu hanya fokus kepada masalah teknis. Menurutnya, aturan soal kerja KPPS tidak memperhatikan tentang keselamatan kerja dan kesehatan petugas pemilu.

"Sebaliknya sedikit sekali hal yang dilakukan dalam aspek keselamatan kerja dan kesehatan petugas pemilu sebagai pemberi layanan," jelasnya.

Adrianus menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memiliki unit kerja untuk menangani masalah kesehatan bagi petugas KPPS. Selain itu, sistem rekuitmen petugas KPPS hanya berdasarkan kesukarelaan tanpa seleksi yang ketat dari KPU dan Bawaslu.

"Justru paling besar, tidak mendapatkan penjelasan yang cukup, pelatihan cukup terkait dengan risiko yang muncul," imbuhnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tidak Responsif

Pengunjung car free day meletakan bunga yang diberikan oleh anggota TKN Milenial Jokowi-Ma'ruf dalam kegiatan tabur bunga di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/4/2019). Aksi tersebut sebagai bentuk duka atas meninggalnya 272 petugas KPPS dalam Pemilu 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara Ombudsman menganggap, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Kesehatan tidak responsif dalam menangani petugas KPPS yang kelelahan. Alhasil, banyak petugas yang tumbang hingga berujung pada kematian.

"Perhatian kepada petugas Pemilu yang sakit belum maksimal," kata Adrianus.

DPR sebagai pembuat Undang-undang dianggap Adrianus lalai dan menyebabkan terjadinya maladministasi.

"Mengingat DPR dan pemerintah merancang dan mengesahkan undang-undang yang terlalu teknis, diselesaikan secara berlarut dan ternyata tidak dijalankan publik," kata Adrianus.

Ombudsman melakukan kajian sekitar satu pekan dengan metode wawancara terhadap pihak KPU, Bawaslu, Kemenkes, IDI, petugas KPPS dan keluarga petugas yang meninggal. Kajian dilakukan di lima belas daerah. Kajian tersebut disampaikan kepada perwakilan KPU RI, Bawaslu RI, IDI, dan Kemenkes, Senin (20/5/2019).

Sebelumnya, tercatat 486 orang petugas KPPS, 97 pengawas Pemilu, dan 25 anggota kepolisian meninggal dunia dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya