Kemenhub: Maskapai Telah Turunkan Harga Tiket Pesawat

Hasil pemantauan Kemenhub terkait penerapan tarif penumpang kelas ekonomi dengan keberangkatan Bandara Kualanamu, tidak ditemukan pelanggaran atas aturan KM 106 Tahun 2019.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Mei 2019, 14:30 WIB
Bandara Kualanamu

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan penerapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri berdasarkan KM 106 Tahun 2019. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan pada PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia dan PT Sriwijaya Air di Bandara Internasional Kualanamu, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan terkait penerapan tarif penumpang kelas ekonomi dengan keberangkatan Bandara Kualanamu, tidak ditemukan pelanggaran atas aturan KM 106 Tahun 2019.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada maskapai penerbangan yang telah patuh melaksanakan keputusan tersebut", jelas Polana dikutip dari keterangan tertulis, Senin (20/5/2019).

Berdasarkan pantauan yang dilaporkan oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Bintang Hidayat, menyatakan bahwa maskapai telah menyesuaikan tarifnya.

“Untuk penerbangan menuju ke Jakarta, Garuda Indonesia menetapkan 1 harga yakni kelas tertinggi sebesar Rp 1.799.000, dan menetapkan 1 harga yakni kelas tertinggi untuk Citilink sebesar Rp 1.529.150 dan tarif tersebut masih sesuai dengan aturan,” papar Bintang.

Tarif Batas Atas untuk penerbangan rute Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta adalah Rp 1.799.000, dan untuk penerbangan rute Palembang ditetapkan sebesar Rp 1.455.000.

Harga tersebut ditetapkan oleh maskapai Garuda Indonesia sebagai kelompok penerbangan dengan layanan Full service yang diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 100 persen dari Tarif Batas Atas yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sriwijaya

Rencananya, 188 turis Malaysia akan didaratkan di Bandara International Hanandjoedin, Belitung dengan maskapai Sriwijaya Air.

Maskapai Sriwijaya sebagai penerbangan dengan layanan medium service diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 90 persen dari Tarif Batas Atas yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019.

Berdasarkan hal tersebut, pelanggaran tidak ditemukan dalam penerapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang diberlakukan Sriwijaya Air pada tujuan Jakarta sebesar Rp 1.619.100 atau 90 persen dari Tarif Batas atas.

Begitu pula dengan tujuan Padang sebesar Rp 928.800 atau 90 persen dari Tarif Batas atas sebesar Rp 1.032.000.

 


Citilink

Citilink tercatat sebagai maskapai Indonesia pertama yang menerapkan Electronic Flight Bag di Kokpit Pesawat.

Maskapai Citilink dengan penerbangan pelayanan no frills diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 85 persen dari Tarif Batas Atas yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019.

Berdasarkan hal tersebut, tim pemantau tidak menemukan pelanggaran karena maskapai memberikan tarif sebesar Rp 1.529.150 untuk tujuan Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta atau 85 persen dari Rp 1.799.000 dan memberikan tarif sebesar Rp 1.563.150 atau 85 persen dari Rp 1.839.000 melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Begitu pula dengan penerbangan tujuan Yogyakarta, Citilink memberikan tarif sebesar Rp 1.872.550 atau 85 persen dari Rp 2.203.000.

 


Sesuai Tarif

Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polana menegaskan akan terus memantau tarif maskapai dan berharap masyarakat dapat menjangkau penyesuaian tarif yang diberlakukan.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap maskapai dalam memberlakukan tarif agar tidak melebihi ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menjangkaunya", tutup Polana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya