Dr Ani Hasibuan Kembali Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro

Slemet menambahkan, dr Ani diperiksa MKEK terkait hal yang sama. Yaitu tentang meninggalnya ratusan petugas pemilu.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2019, 14:58 WIB
Pengacara dokter Roboah Khairani Hasibuan alias Ani, Amin Fahrudin dan Slamet Hasan memberikan keterangan di Ditreskimsus Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019). Sedianya Ani Hasibuan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dokter Robiah Khairani Hasibuan alias Ani tak menghadiri panggilan penyidik Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sebab, ia tengah menjalani pemeriksaan kode etik kedokteran.

"Hari ini rencannya Bu dr Ani dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi, ia nggak bisa hadir kembali karena pada hari yang sama, Bu Ani dipanggil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pusat IDI," kata kuasa hukumnya, Slamet Hasan di depan Gedung Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Slemet menambahkan, kliennya diperiksa MKEK terkait hal yang sama. Yaitu tentang meninggalnya ratusan petugas pemilu.

"MKEK juga berkepentingan untuk memeriksa terkait dengan klarifikasi permyataan Bu Ani tentang KPPS yang sedang viral di media," ujar Slamet.

 

 


Minta Hentikan Penyelidikan

Dengan adanya pemeriksaan itu, Slamet meminta kepolisian agar menghentikan penyelidikan terhadap dr Ani. Sebab, saat ini penyelidikan di MKEK tengah berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.

"Kita juga mendorong perkara ini disidang dulu di MKEK, nanti keputusan dari MKEK itu seperti apa, apakah ada unsur pidana atau tidak, lalu dilanjutkan ke penyidik di kepolisian. Jadi kita menunggu proses di MKEK terlebih dahulu," pungkasnya.

 

Reporter: Ronald

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya