Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI mendesak pemerintahan untuk meminta maaf atas kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2019. Ombudsman berpendapat pemerintah turut melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Negara perlu meminta maaf karena melakukan maladministrasi yang menjadikan jatuhnya korban petugas Pemilu," ujar anggota Ombudsman Adrianus Meliala saat pemaparan hasil kajian singkat bertajuk 'Memahami Kematian Petugas Pemilu 2019: Perspektif Pelayanan Publik' di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Advertisement
Menurut Adrianus, pemerintah ikut bertanggungjawab bersama DPR, KPU, Bawaslu dan Kemenkes atas tragedi kematian petugas Pemilu.
Sebab, pemerintah turut merancang dan mengesahkan UU Pemilu yang terlalu teknis, sehingga abai atas keselamatan kerja dan kesehatan petugas.
Adrianus mengatakan perlu ada audit forensik sebagai rekomendasi jangka pendek. Hal itu untuk menjawab teka-teki penyebab kematian petugas. Kendati, dia mengakui akan sulit lantaran harus mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga.
"Jadi ketika autopsi selain ditolak keluarga, akan membuka luka lama," kata dia.
Rekomendasi Ombudsman untuk jangka panjang adalah melakukan perbaikan terhadap UU Pemilu. Adrianus mengatakan aturan saat ini terlalu teknis. Menurut dia KPU dan Bawaslu harus diberikan kewenangan lebih untuk merumuskan UU Pemilu.
"Justru dalam hal ini mereka tidak dijadikan referensi dan pembicara," imbuh dia.
Rekomendasi berikutnya, Kemenkes harus memberikan perhatian kepada petugas Pemilu untuk mencegah terjadinya korban lagi. Petugas KPPS menurut Adrianus harus diberikan screening kesehatan dalam proses perekrutan.
"Kementerian Kesehatan harus lebih proaktif," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kurang Apresiasi Pemerintah
Ombudsman juga menyarankan perekrutan petugas dengan sistem voluntarisme atau kesukarelaan. Kalaupun harus dipertahankan, kata Adrianus, petugas harus diberikan apresiasi, honor, dan jaminan sosial yang layak.
"Minimal diberikan kejelasan resiko yang mereka terima," imbuhnya.
Ombudsman melakukan kajian sekitar satu pekan dengan metode wawancara terhadap pihak KPU, Bawaslu, Kemenkes IDI, petugas KPPS dan keluarga petugas yang meninggal.
Kajian dilakukan di lima belas daerah. Kajian tersebut disampaikan kepada perwakilan KPU RI, Bawaslu RI, IDI dan Kemenkes, Senin, 20 Mei 2019.
Sebelumnya, tercatat 486 orang petugas KPPS, 97 pengawas Pemilu, dan 25 anggota kepolisian meninggal dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Kematian tersebut disebut karena masalah kelelahan saat bertugas.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Advertisement