Gugatan Ditolak, BPN Akan Kembali Ajukan Laporan ke Bawaslu

Dasco mengungkapkan memang tidak mudah untuk membuat laporan terkait kecurangan TSM.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2019, 16:28 WIB
Anggota MKD Sufmi Dasco Ahmad. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengaku akan membuat laporan baru lagi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu, ia lakukan terkait dengan sikap Bawaslu yang menolak gugatan dugaan pelanggaran pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

"Iya, ada tiga laporan lagi yang akan kita masukkan ke Bawaslu termasuk mengkompilasi laporan yang tadi yang belum bisa diterima oleh Bawaslu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Dasco mengungkapkan memang tidak mudah untuk membuat laporan terkait kecurangan TSM. Namun, BPNakan memperbaiki lagi laporan yang ditolak Bawaslu saat ini. 

"Kami akan kompilasi bahwa unsur ASN itu akan kamu kompilasi dalam satu laporan baru yang kemudian diperkarya dengan unsur-unsur lain untuk menemukan unsur TSM-nya," ungkapnya.

Politikus Partai Gerindra ini tidak mengungkapkan apa saja yang akan dilaporkan mendatang. Dia hanya menegaskan salah satunya adalah kecurangan di luar negeri. 

"Kemudian yang dua lagi saya masih belum bisa sebutkan karena sekarang sedang dipersiapkan termasuk alat buktinya dua keputusan dari Bawaslu yang kemarin sudah diputus yaitu soal situng dan quick count itu kita jadikan alat bukti TSM," ucapnya. 

 


Bawaslu Tolak Laporan BPN

Ketua Bawaslu, Abhan memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/5/2019). Bawaslu menolak laporan yang dilayangkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Bawaslu memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstruktur masif dan sistematis yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional 02.

Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.

Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.

"Laporan tidak didukung bukti kuat, baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, masif (TSM) sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria seperti yang dilaporkan," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

 

Reporter: Sania Mashabi

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya