Liputan6.com, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat bakal memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil nasional (ASN) yang sengaja dan terbukti mangkir kerja untuk ikut people power pada aksi 22 Mei 2019 mendatang.
Sanksi tegasnya pun tak main-main, bisa sampai rekomendasi pemecatan.
"Kita sudah larang (PNS) kalau ternyata dilarang tidak digubris ya kita bakal diberikan sanksi tegas. Kalau pergi tanpa izin, kita akan memberlakukan PP 53 Tahun 2010, yang ujung-ujungnya ialah pemecatan karena mereka sendiri adalah tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Senin (20/5/2019).
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, rencana yang akan dilakukan sekelompok masyarakat pada aksi 22 Mei mendatang tidak perlu direspon berlebihan.
"Sebenarnya tidak perlu (people power) tetapi kami kan sifatnya hanya mengimbau, tidak bisa melarang ke Jakarta itu haknya mereka. Tapi jika tidak izin ada sanksi," kata dia.
Untuk menciptakan situasi aman bersamaan dengan aksi 22 Mei, lembaganya berkoordinasi dengan seluruh pimpinan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Mulai Kapolres, Dandim, Kejari, Kepala Pengadilan dan pimpinan lembaga lainnya di Garut.
"Tetapi tadi kami sifatnya hanya mengimbau supaya jangan berangkat ke Jakarta, kalau melarang kan gak boleh itu hak mereka," dia menegaskan.
Ingat Bulan Ramadan
Wakil Bupati Helmi Budiman mengatakan, pelaksanaan pemilu telah berlangsung lancar, transparan dan aman. Sehingga sudah tidak diperlukan lagi upaya people power yang dimunculkan atas dugaan kecurangan tersebut.
Saat ini masyarakat membutuhkan situasi yang kondusif, terlebih di tengah pelaksanaan ibadah puasa Ramadan. '
"Jika ternyata ada kecurangan bukan seperti itu caranya, tapi selesaikan secara hukum, mohon masyarakat jangan ikut ke Jakarta," pinta dia.
Sekelompok masyarakat yang diduga merupakan pendukung dari Pasangan Prabowo Subianto, akan melakukan aksi pada 22 Mei saat penghitungan atau rekapitulasi Pemilu 2019 berakhir.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement