Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian Polda Metro Jaya menangkap aktivis Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma pada Senin (20/5/2019).
Ia ditangkap atas dugaan kasus makar. Penangkapan Lieus Sungkharisma dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Advertisement
"Iya, silakan ke Kriminal Umum (Krimum) ya," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Sebelumnya, Lieus tidak dapat menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 14 Mei 2019. Kala itu, ia mengaku sedang mencari kuasa hukum untuk mendampanginya saat diperiksa penyidik atas kasus dugaan makar yang menimpanya saat ini.
Lieus dilaporkan oleh Jalaludin ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma diketahui bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Berikut fakta-fakta penangkapan Lieus Sungkharisma dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Dugaan Makar
Aktivis Lieus Sungkharisma diamankan jajaran Polda Metro Jaya. Lieus diamakan di Jakarta pada Senin (20/5/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan terhadap Lieus.
"Iya, silakan ke Kriminal Umum (Krimum) ya," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses penangkapan terhadap Lieus. Ia pun meminta kepada awak media untuk menunggu keterangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Nanti ya, di Krimum," ujarnya.
Sebelumnya, Lieus Sungkharisma sempat dilaporkan oleh Jalaludin ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma diketahui bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Advertisement
2. Ditangkap Bersama Wanita
Saat ditangkap, Lieus Sungkharisma yang dilaporkan atas tuduhan makar itu tengah berada bersama seorang perempuan.
Lieus diamankan berdasarkan laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Lieus ditangkap di sebuah apartemen, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, sekitar pukul 06.40 WIB.
"Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 pukul 06.40 WIB, yang bersangkutan ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Didalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai ART," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).
Penangkapan disaksikan oleh Ketua RW, pihak keamanan apartemen, dan satu saksi lainnya. Polisi juga menggeledah rumah Lieus, di Jalan Keadilan, Tamansari, Saat di sana, polisi menemukan istri yang bersangkutan.
"Kemudian penggeledahan dilanjutkan di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, sesuai alamat di kartu keluarga. Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan, dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 Wib," kata Argo.
3. Dijaga Ketat
Lieus Sungkharisma tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB, Senin (20/5/2019). Dia dikawal ketat dengan tangan terikat kabel tis.
Lieus mengaku heran atas penangkapan dirinya. Sebab, dia baru dua kali dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Ditahan ya nggak apa-apa, ikuti aja. Saya diangkat kayak ogok ogok ya kan. Jadi nggak adil inilah," kata Lieus.
Menurutnya, apa yang dituduhkan oleh kepolisian kalau dirinya makar tidaklah benar. Namun, ia tetap akan mengikuti proses hukum ini.
"Pokoknya saya hadapi semua," dia memungkasi.
Advertisement