KPU Bisa Umumkan Hasil Rekap Nasional Pemilu Sebelum 22 Mei

Menurut Arief, hari ini terpantau tak ada kendala rekapitulasi pada beberapa provinsi tersisa.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Mei 2019, 17:03 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Jakarta, Minggu (19/5/2019). Rapat menetapkan perolehan suara dari Sulawesi Selatan dan PPLN Kuala Lumpur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan rekapitulasi 4 provinsi tersisa dan satu pemungutan suara ulang (PSU) Luar Negeri Kuala Lumpur, bisa selesai hari ini. Empat provinsi tersisa adalah Maluku, Riau, Papua, dan Sumatera Utara.

"Ini semua sudah datang. Maluku nanti sore datang, jadi akan kita selesaikan, kalau datangnya terlalu sore kita akan rekap di sesi yang malam. Hari ini mudah-mudahan ya (selesai)," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Menurut Arief, hari ini terpantau tak ada kendala rekapitulasi pada beberapa provinsi tersisa. Termasuk rekap PSU Malaysia yang sempat diskors prosesnya kemarin karena persoalan dokumen.

"Kan sudah selesai tadi malam pembahasan. Kemudian kita sudah perbaiki dokumen, hari ini akan dibacakan hasil perbaikannya," tutur Arief.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Time Line

Arief menjelaskan, pengumuman hasil rekapitulasi sejatinya dilakukan tanggal 22 Mei 2019. Kendati, hal tersebut tak menjadi masalah bila KPU bisa mengumumkannya lebih cepat.

"Time line itu kan paling lama tanggal 22 kalau kita tetapkan tanggal 20 misalnya, maka berikutnya mengikut tiga hari kemudian, setelah tidak ada sengketa, tiga hari berikutnya KPU menetapkan," jelas Arief.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya