Liputan6.com, Jakarta - Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus robohnya Gedung SDN 01 Pasar Baru, yang terletak di Jalan Kelinci Raya, RT 06 RW 04, Pasar Baru, Sawah Besar. Keempat tersangka yakni AK, AM, SI, dan FS.
"Kami tetapkan tersangka baik operator yang menggunakan alat berat, kemudian mandor, terus kenek maupun pemborongnya. Kami lakukan penahanan," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Advertisement
Menurut Mirzal, pelaku terbukti lalai dalam melakukan tugasnya. Alhasil, satu orang pemilik warteg berusia 59 tahun, Lestari Ningsih, meninggal dunia.
"Mereka tak melakukan komunikasi, konfirmasi dan koordinasi terlebih dahulu. Mereka melakukan pengerjaan tanpa ada surat perintah kerja. Dan tanpa ada konfirmasi dengan masyarakat sekitar," kata Mirzal.
Atas peristiwa itu, mereka diancam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, dengan kurungan penjara lima tahun.
Sebelumnya, pembongkaran Gedung SDN 01 Pasar Baru, yang terletak di Jalan Kelinci Raya RT 06/04, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat memakan korban jiwa. Sebab, tembok yang dibongkar runtuh menimpa Warteg yang letaknya persis di sebelah sekolah.
Tembok Roboh Timpa Warteg
Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, tembok sekolah hendak dibongkar karena sedang ada perbaikan. Namun rupanya, tembok tersebut runtuh dan menimpa warteg milik Lestari Ningsih sekitar Pukul 10.45 WIB, Minggu (19/5).
"Tembok warteg nempel sama tembok sekolahnya. Korban ada 3. Meninggal satu, pemilik warteg 59 tahun, Lestari Ningsih warga Pasar Baru. Dua luka, laki-laki dan perempuan. Sudah di RS Husada," jelas Mirzal kepada wartawan.
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement