Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menyatakan, hingga sekarang pihaknya belum memproses perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang akan habis pada 20 Juni 2019.
Pro-kontra dari masyarakat soal perpanjangan izin ini juga masih berlangsung. Selain itu, Soedarmo mengatakan bahwa FPI sendiri belum mengajukan izin perpanjangan.
Advertisement
“Nanti kita lihat aja perkembangannya bagaimana, kita belum memutuskan. Tetapi barangkali pada nanti hari H atau mendekati, apabila FPI sudah mengajukan perpanjangan izin, baru nanti kita bahas,” tutur Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Ia menjelaskan, ada sekitar 17 persyaratan untuk mengajukan izin perpanjangan yang harus dipenuhi.
Beberapa di antaranya adalah memiliki kantor sekretariat, akte notaris, susunan kepengurusan, dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Soedarmo menegaskan, hal itu juga harus disesuaikan kembali dengan undang-undang yang ada.
“Nanti kita lihat AD/ART-nya itu sesuai enggak dengan undang-undang, kan itu aja permasalahannya kan. Di undang-undang kan sudah jelas ada larangan, kewajiban, tujuan, sanksi,” tukasnya.
“Tapi kalau mereka (FPI) memang ada klausal gitu yang bertentangan, ya otomatis kami tidak kasih (izin) kecuali mereka mau merubah,” lanjut Soedarmo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terapkan Syariat Islam
Soedarmo menambahkan, pada teken di tahun 2015, FPI memang mengaku bertujuan untuk menerapkan syariat Islam.
Karenanya, ia menganggap masih perlu dilakukan pembahasan di Kemendagri dan kementerian terkait untuk menentukan kelanjutan izin FPI.
“Nanti kita lihat saja bagaimana kita pembahasannya dengan tim, kan kita juga kalau memang sudah mengajukan perpanjangannya tentunya tetap harus kita bahas,” ujar Soedarmo.
“Pembahasan kan kita juga tidak sendiri, tetapi sudah ada tim pembinaan dan penertiban ormas yang dibentuk oleh SK Pak Menkopolhukam. Ini terdiri dari beberapa kementerian atau lembaga yang terkait, yang dalam ini juga punya pertimbangan untuk memberikan saran masukan,” ia mengakhiri.
Advertisement