Liputan6.com, Malang - Polisi menetapkan Sugeng Santoso sebagai tersangka kasus mutilasi di Malang. Hasil penyelidikan, pelaku lebih dulu membunuh korban perempuan yang belum diketahui identitasnya tersebut.
Polisi sudah menerima hasil autopsi terhadap korban, serta hasil tes kejiwaan tersangka mutilasi di Malang tersebut. Hasil keduanya menegaskan jika keterangan awal yang diberikan pelaku saat ditangkap adalah palsu.
"Berbeda dengan pengakuan tersangka yang menyebut korban dimutilasi saat sudah meninggal," kata Kepala Polres Malang Kota, AKBP Asfuri, Senin, 20 Mei 2019.
Baca Juga
Advertisement
Keterangan dokter tim autopsi, ada genangan darah di lokasi temuan tubuh korban mutilasi. Itu menunjukkan jika korban masih hidup saat lehernya digorok pelaku. Serta ada perlakuan ekstrem pada organ kelamin korban.
Sedangkan, hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku disimpulkan jika perbuatan itu dilakukan dengan sadar. Tidak dalam kondisi skizofrenia atau gangguan berpikir. Pelaku mampu bercerita detail kejadian, mendesain cerita untuk meyakinkan orang yang bertanya.
"Pelaku saat proses wawancara oleh psikiater masih menutupi kejadian yang sebenarnya," ujar Asfuri.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka bertemu korban pada 7 Mei 2019. Saat itu, korban meminta uang, tetapi pelaku hanya memberi makan lantaran tidak punya duit. Pelaku kemudian mengajak korban berhubungan intim di gedung kosong di Pasar Besar Malang.
Di gedung kosong itu pula pelaku biasa tidur malam. Pelaku berlaku secara ekstrem terhadap organ seksual korban yang mengaku sedang sakit. Sebelum aksi mutilasi di Malang yang bikin geger itu, pelaku lebih dulu menato tapak kaki korban saat masih hidup.
Eksekusi Korban
Usai menato, pelaku meninggalkan korbannya di bawah tangga gedung kosong tersebut. Pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 01.30, Sugeng kembali datang ke gedung itu dan melihat korban masih tidur. Saat itulah, pelaku menggorok leher korbannya.
Darah mengenai baju pelaku dan tercecer di lantai. Di bawah tangga itu pula pelaku memutilasi serta meninggalkan bagian tubuh korbannya di toilet. Lantai di bawah tangga yang bersimbah darah itu menunjukkan jika korban dieksekusi saat masih hidup.
"Pelaku sadar saat berbuat jahat itu, sehingga proses hukum terus dilanjutkan, menetapkan sebagai tersangka," ucap Asfuri.
Polisi menjerat Sugeng Susanto dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan identitas korban masih belum diketahui, dan masih menunggu hasil pengambilan sidik jari. Diduga, korban juga seorang tunawisma.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement