Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan Partai Demokrat Jensen Sintandaon menyampaikan protes dalam Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Nasional Provinsi Papua. Dia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepelekan rekomendasi dari Bawaslu terkait laporan perwakilan partai-partai peserta pemilu tingkat provinsi Papua.
Jansen mencontohkan, rekomendasi Bawaslu untuk pemilihan suara ulang (PSU) di Papua yang tidak dijalankan KPU. namun demikian, hal itu justru tidak mendapat respons dari Bawaslu.
Advertisement
"Bawaslu ngomong lah. Jangan sampai saya ngomong kasar ini," kata Jansen di kantor KPU, Jakarta Selasa (21/5/2019).
Ketua KPU RI Arief Budiman kemudian menjawab protes tersebut. Dia mengatakan tidak semua rekomendasi KPU dapat ditindaklanjuti.
"Sudah menjelaskan ada yang namanya (rekomendasi) ditindaklanjuti, ada yang merasa sudah ditindaklanjuti ada yang merasa sudah menindaklanjuti, ada yang merasa tidak mampu menindaklanjuti dan seterusnya. Jadi saya pikir semua menjawab, semua penjelasan baik Bawaslu provinsi maupun KPU provinsi semua bisa lihat silakan," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Jawaban Arief kemudian ditimpali oleh Ketua Bawaslu RI Abhan sebagai penegasan jawaban KPU terkait keberatan yang disampaikan oleh politikus Partai Demokrat itu. Menurut Abhan, apa yang disampaikan Arief adalah benar.
Menurut dia, semua rekomendasi ada yang bisa dilakukan dan tidak. Terlebih medan di Papua cukup sulit.
"Jadi seandainya memamg ada pihak yang tidak puas dengan rekomendasi kami, yang belum bisa ditindaklanjuti oleh KPU, saya kira itu ada mekanimenya," jawab Abhan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Minta Fokus
Ketua KPU Arief Budiman pun mengajak para peserta rapat untuk tidak terus melebarkan soal rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu yang belum dapat ditindaklanjuti pihaknya di Provinsi Papua dalam forum rapat ini.
"Jadi kita cukupkan pembahasan ini, kita tetapkan selanjutnya mekanimse bagaimana yang bisa diatur undang-undang bisa diikuti, demikan ya," tutup Arief.
Advertisement