Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Di sisi lain, kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menolak untuk menandatangani hasil penetapan tersebut.
Advertisement
"Mohon maaf, pimpinan kami dari pasangan 02 menolak hasi pilpres yang telah diumumkan,” ucap saksi BPN, Aziz Subekti, di ruang sidang, Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Aziz mengatakan, penolakan tersebut, menurut kubunya, merupakan sikap menolak ketidakadilan yang dinilai telah menodai demokrasi.
"Penolakan ini sebagai momentum moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, kecurangan, kesewenangan-wenangan untuk melawan kebodohan dan tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi," ucap saksi Prabowo-Sandiaga Uno itu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di 34 provinsi pukul 01.46 WIB, Selasa (21/5/2019). Pengumuman ini dilakukan usai rapat pleno diskorsing 30 menit.
KPU menyebut jumlah suara nasional sebanyak 154.257.601.
Pasangan nomor urut satu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Pasangan nomor urut dua, 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional," ujar Komisioner KPU, Evi Novita Ginting, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com dari rekapitulasi akhir KPU, pasangan calon nomor urut 01 unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi.
Data resmi itu telah disahkan, tertanggal Senin 20 Mei 2019, sekitar pukul 24.00 WIB.