FOTO: Divonis Hukuman Mati, Ini Ekspresi WN Prancis Gembong Narkoba Dorfin Felix

Warga negara Prancis, Dorfin Felix, diputus bersalah dengan hukuman mati oleh majelis hakim PN Mataram

oleh Arny Christika Putri diperbarui 21 Mei 2019, 08:11 WIB
Dorfin Felix
Warga negara Prancis, Dorfin Felix, diputus bersalah dengan hukuman mati oleh majelis hakim PN Mataram
Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Prancis, Dorfin Felix bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Lombok, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin yang sebelumnya dituntut hukuma
Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Prancis, Dorfin Felix (43) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Lombok, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix, yang kedapatan membawa 2,4 kilogram sabu. (ARSYAD ALI/AFP)
Warga negara Prancis, Felix Dorfin (kiri) duduk di samping penerjemah setelah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Mataram, Lombok, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix, yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu. (ARSYAD ALI/AFP)
Warga negara Prancis, Felix Dorfin berbincang dengan penerjemah setelah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Mataram, Lombok, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix, yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu. (ARSYAD ALI/AFP)
Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Prancis, Dorfin Felix usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Lombok, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin yang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU. (ARSYAD ALI/AFP)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya