Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Prancis, Dorfin Felix bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Lombok, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin yang sebelumnya dituntut hukuma
Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Prancis, Dorfin Felix (43) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Lombok, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix, yang kedapatan membawa 2,4 kilogram sabu. (ARSYAD ALI/AFP)
Warga negara Prancis, Felix Dorfin (kiri) duduk di samping penerjemah setelah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Mataram, Lombok, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix, yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu. (ARSYAD ALI/AFP)
Warga negara Prancis, Felix Dorfin berbincang dengan penerjemah setelah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Mataram, Lombok, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix, yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu. (ARSYAD ALI/AFP)
Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Prancis, Dorfin Felix usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Lombok, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin yang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU. (ARSYAD ALI/AFP)