Gerindra: Tak Ada Fakta yang Bisa Kaitkan Prabowo dengan Makar

Dasco membantah adanya SPDP dari penyidik Polda Metro Jaya bagi Prabowo Subianto sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2019, 09:16 WIB
Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) memberi keterangan kepada awak media di Rumah Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4). Prabowo kembali mendeklarasikan menang Pilpres 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak ada fakta sedikitpun yang bisa mengaitkan calon presiden Prabowo Subianto dengan tuduhan makar.

"Kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," kata Dasco ketika dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/5/2019).

Dasco pun membantah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya bagi Prabowo Subianto sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga ini.

Ia menambahkan, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi status Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menegaskan, ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

"Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Andre.

Ia juga menuturkan, selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.

Ia mengaku, telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

"Intinya kami sudah terima dan sedang kami kaji. Yang pasti Pak Prabowo sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang atas ucapannya," kata dia.


Beredar SPDP Prabowo

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

SPDP itu juga menyebutkan Eggy Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo yang diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Andre mengungkapkan SPDP tersebut merupakan tembusan pengembangan kasus Eggi Sudjana dengan nama pelapor yang sama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya