Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) menyelenggarakan Fasilitasi Audiensi di Situation Room Gedung F Kemendagri. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Audiensi dari KPK RI tentang Penyempurnaan Substansi Undang-Undang Partai Politik.
Bahasan pokok dari audiensi tersebut adalah penyempurnaan dalam hal pendanaan partai politik (parpol) akan diarahkan menjadi ranah yuridiksi KPK RI. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Institusi KPK RI, Sujanarko, mengatakan bahwa pengurus parpol di masing-masing lingkup harus memiliki standar kompetensi.
Advertisement
Sementara itu, Direktur Jenderal Polpum, Soedarmo, mengatakan bahwa penataan politik dan pemerintahan dilakukan melalui perbaikan lembaga, proses politik, dan pemerintahan. Dimulai dengan memperbaiki aturan hukum dasar, dilanjutkan dengan pembuatan aturan hukum baru.
Berdasarkan aturan hukum tersebut, lembaga politik dibentuk dan proses politik dilaksanakan. Selanjutnya, tata kelola politik dan pemerintahan mengacu pada lembaga dan proses baru yang dibentuk.
"Terkait masa berlaku parpol juga harus dibatasi untuk menjadi alat evaluasi, maka banyak substansi krusial yang harus direvisi dari Undang-Undang Partai Politik untuk kredibilitas dan akuntabilitas partai politik," ujar Soedarmo, Selasa (21/5/2019).
Adapun harapan pemerintah adalah urgensi penguatan kelembagaan partai politik sebagai basis sosial bangunan demokrasi makro yang stabil. Diperlukan entitas institusionalisasi partai politik yang matang sebagai pilar dan infrastruktur utama demokrasi modern.
"Potret demokrasi dibutuhkan kehadiran postur partai politik yang dewasa dan matang, yaitu partai politik yang tidak larut dalam konflik elite berkepanjangan. Partai politik dengan berbagai peran dan fungsinya diupayakan mampu meredam (bahkan menyelesaikan) berbagai persoalan yang muncul dalam masyarakat modern seperti saat ini maupun persoalan yang timbul diinternal Partai Politik melalui perwujudan ketika perbedaan pendapat yang berpotensi menimbulkan konflik destruktif secara eskalatif dapat diselesaikan melalui cara-cara dialogis yang konstruktif," ucap Soedarmo.
(*)