Alasan Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke MK

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah-langkah konstitusional atas hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2019, 13:45 WIB
Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno pidato di Rumah Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). (Merdeka.com/ Yunita Amalia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah-langkah konstitusional atas hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah kubu pasangan capres cawapres 02 ini menolak membawa masalah Pilpres 2019 ke MK.

"Yang jelas Pak Prabowo Sandi memutuskan langkah-konstitusional. Di awal memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya maka kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK," ujar Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di rumah Kertanegara, Selasa (21/5/2019).

Dia menuturkan, pengajuan gugatan ke MK setelah ada banyak masukan dari daerah-daerah di wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, NTT, Sumatera Utara.

Daerah-daerah tersebut, kata Dahnil sudah menyiapkan banyak bukti-bukti pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Daerah-daerah itu menyarankan supaya BPN melakukan langkah langkah konstitusi.

"Maka Pak Prabowo mendengar aspirasi dari daerah itu walaupun terus terang kami mengalami distrust kepada institusi hukum tapi karena ada desakan dari daerah-daerah maka kami memutuskan langkah hukum, ya seperti apa kan tentu ada waktu beberapa hari ini," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Akan Bawa Ke MK

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) memberi keterangan kepada awak media di Rumah Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4). Prabowo kembali mendeklarasikan menang Pilpres 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno Muhammad Syafi'i mengatakan pihaknya tidak akan membawa kasus dugaan kecurangan Pemilu yang telah diungkap ke publik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Syafi'i mengaku pihaknya tidak percaya MK dapat adil dalam mengusut kecurangan pemilu yang mereka yakini. 

"Konstitusi sekarang sudah tidak berjalan. Konstitusi sudah tidak lagi dijalankan oleh pemerintah yang mendapat amanah untuk menjalankan konstitusi dengan sebaiknya dan seadil-adilnya. Kayaknya itu sudah tidak lagi dilaksanakan," ungkap Syafi'i di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019). 

Syafi'i mengungkapkan pihaknya pernah memiliki pengalaman yang kurang baik saat menbawa perkara pemilu 2014 ke MK. Kata dia, kala itu MK memutuskan sengketa tanpa memeriksa bukti yang dibawa kubu Prabowo. 

"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK. kita mengumpulkan barang bukti yang memang benar valid ya sampai 19 truk plano C1," ungkap dia. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya