Liputan6.com, Jakarta - Kabar tersiar bahwa purnawirawan jenderal bintang dua diduga terlibat penyelundupan senjata api laras panjang untuk aksi 22 Mei. Diduga, oknum tersebut adalah Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko.
Selain Soenarko, turut ditangkap sopirnya yang kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri.
Advertisement
Selain dua orang sipil juga turut diamankan seorang prajurit kepala. Saat ini oknum tersebut ditahan di Rutan Militer Guntur.
Terkait hal itu, Mabes TNI melalui juru bicaranya, Mayjen Sisriadi membenarkan ihwal penangkapan tersebut.
"Tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI," kata Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi, Selasa (21/5/2019).
Penyidikan, kata Sisriadi, dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen [Purn] S, sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," beber Sisriadi.
Saat ini purnawirawan jenderal tersebut ditahan di Rutan Militer Guntur dan berstatus tahanan Bareskrim Mabes Polri,
"Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur," kata Sisriadi.
Terkait jenis senjata yang diduga senpan serbu dengan peredam, Sisriadi enggan menuturkan lebih lanjut.
"Saya tidak bisa memberikan detailnya," kata Sisriadi.
Tanggapan Pihak Soenarko
Tim kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menegaskan kliennya tidak pernah menyelundupkan senjata api. Termasuk tindakan merakit senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.
"Tuduhan yang diarahkan kepada Mayjen (Purn) Soenarko yang diberitakan secara luas di media massa merupakan adalah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan serta telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Ferry di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dia melanjutkan, Soenarko juga tidak pernah menerima ataupun mencoba memperoleh senjata tersebut. Apalagi mengangkut, menyembunyikan senjata tersebut.
"Soenarko tidak pernah mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Apalagi senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," ungkap dia.
Ferry juga menegaskan, kilennya tidak pernah ikut campur dalam aksi 21-22 Mei sebagaimana yang dituduhkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Mayor Jenderal TNI (purn) Soenarko, dengan kapasitas yang melekat padanya dengan riwayat militer selama 33 tahun berkarier tidak pernah melanggar hukum maupun tidak pernah dihukum," ucap dia.
*Artikel ini telah diedit dan ditambahkan tanggapan kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko dan koreksi lokasi penangkapan.