Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla(JK) meminta pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menerima keputusan hasil penghitungan rekapitulasi KPU terkait Pemilu 2019. Dia menyarankan agar Prabowo menghampiri Jokowi - Ma'ruf Amin dan mengucapkan selamat.
"Etisnya selalu yang kalah menghampiri. Melapor yang menang," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (21/5/2019)
Advertisement
Dia juga mencontohkan sikapnya saat kalah pada 2009 dan langsung langsung menelepon Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dari sikap tersebut, JK juga meminta agar Prabowo berjiwa besar untuk menerima hasil dari KPU.
"Saya dulu waktu kalah dengan Pak SBY, saya langsung telepon Pak SBY dan mengucapkan selamat dan saya menerima itu. Ya, harus berjiwa besar. Kan cuma dua, kemenangan dan kalah. Tidak ada yang seri," kata JK.
Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara di 34 provinsi. Hasilnya pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019.
Jumlah suara sah tercatat 154.257.601. Sementara tidak sah 3.754.905.
"Pasangan nomor urut satu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Pasangan nomor urut dua, 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional," ujar Komisioner KPU, Evi Novita Ginting, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Pasangan calon nomor urut 01 unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi.
Jokowi Menang di 21 Provinsi
Data resmi itu telah disahkan, tertanggal Senin 20 Mei 2019, sekitar pukul 24.00 WIB.
21 provinsi dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf adalah Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo, dan Papua.
Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Sedangkan 13 provinsi sisanya, dimenangkan oleh paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga. Yaitu Bengkulu, Kalsel, Malut, Jambi, Sumsel, Sulteng, Sumbar, Banten, NTB, Aceh, Jabar, Sulsel, dan Riau.
KPU memberikan waktu 3X24 jam untuk mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Setelah itu jika tidak ada gugatan, atau seluruh proses persidangan di MK telah selesai, maka KPU akan menetapkan pasangan terpilih.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Advertisement