Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukan Wiranto menegaskan eks Danjen Kopassus Mayjen Jenderal Purnawirawan Soenarko sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia diduga melanggar kepemilikan senjata api.
"Mayjen Soenarko dan sekarang sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Advertisement
Soenarko, kata Wiranto, ditetapkan tersangka atas tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal.
"Dalam situasi seperti ini tidak diizinkan, dan itu tidak mengada-ada," kata Wiranto.
Soenarko dikabarkan ditangkap pada Minggu 19 Mei 2019. "Tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI," kata Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi, Selasa (21/5/2019).
Penyidikan, kata Sisriadi, dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen [Purn] S, sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," beber Sisriadi.
Terkait jenis senjata yang diduga senpan serbu dengan peredam, Sisriadi enggan menuturkan lebih lanjut.
"Saya tidak bisa memberikan detailnya," kata Sisriadi.
Tanggapan Pihak Soenarko
Tim kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menegaskan kliennya tidak pernah menyelundupkan senjata api. Termasuk tindakan merakit senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.
"Tuduhan yang diarahkan kepada Mayjen (Purn) Soenarko yang diberitakan secara luas di media massa merupakan adalah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan serta telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Ferry di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
*Artikel ini telah diedit dan ditambahkan tanggapan kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko dan koreksi lokasi penangkapan.