Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengucapkan selamat kepada pasangan calon presiden-wakil Presiden nomer 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin atas kemenangan hasil rekapitulasi KPU Pilpres 2019.
Dia juga meminta kepada capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tidak puas atas hasil tersebut agar menempuh jalur hukum.
Advertisement
"Pak Jokowi kita ucapkan selamat, dan Kiai Maruf atas kemenangannya secara formal sudah ditetapkan oleh KPU," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka, Selasa (21/5/2019).
"Kalau yang tidak puas ada jalannya yang secara yuridis. Kan kita negara hukum tentu dan politis yang baik. Jadi ajukanlah ke MK, ke Bawaslu sehingga sama dengan pendapat semua pihak. Karena bedanya agak jauh 11 persen. apapun itu harus bersyukurlah," lanjut JK.
JK juga menjelasakan tidak akan mengubah keputusan hasil jika pihak BPN tidak mau menanda tangani rekapitulasi hasil akhir. Sebab dia menjelaskan walaupun tidak menandatangani hasil tetap sah.
"Sama kalau setiap keputusan tadi ada yang senang, ada yang kecewa. Kekecewaan paslon 02 tidak menerima, tidak akan mengubah keputusan. Karena walau tidak tanda tangab tetap sah," ungkap JK.
Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara di 34 provinsi. Hasilnya pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019.
Jumlah suara sah tercatat 154.257.601. Sementara tidak sah 3.754.905.
"Pasangan nomor urut satu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Pasangan nomor urut dua, 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional," ujar Komisioner KPU, Evi Novita Ginting, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari.
Pasangan calon nomor urut 01 unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi.